Sore senior
Apakah dalam penyusunan WI / IK
harus disertakan dengan memasukan
referensi atau document mengenai peraturan (K3)
apa saja yang mendukungnya. Mohon
pencerahannya.
BR
Bambang
Selamat malam Pak Bambang
Selamat bergabung dalam milis AK3 Umum Indonesia.
Saya akan coba berikan penjelasan secara singkat mengenai Dokumen Level dalam ISO.
Level dokumen terdiri dari :
LEVEL I : Pedoman (Mutu/ Lingkungan/ K3/OHSAS)
LEVEL II : Prosedur atau SOP
LEVEL III : IK (WI), DP
LEVEL IV : Formulir (Checklist, Checksheet, form,dsb)
Yang dimaksud dalam IK (WI) adalah tata cara atau panduan personil dalam melaksankan kegiatan tertentu, biasanya berisikan :
1. Tujuan
2. Penanggung jawab
3. Pelaksana
4. Alat yang digunakan
5. Tata cara (Uraian kegiatan)
Dan untuk mempermudah isi dari IK (WI) agar mudah dipahami dan dapat dilaksanakan dengan baik, IK (WI) harus dapat menguraikan secara detail kegiatan mulai dari awal sampai akhir, untuk memperjelas IK dapat ditampilkan gambar, flowchart, photo bahkan dapat juga berupa format video.
Sehingga dalam pembuatan IK atau WI tidak perlu memasukan referensi seperti klausul atau Undnga-undang atau peraturan terkai, misal : IK (WI) Penyimpanan bahan kimia
Sementara dalam Prosedur (SOP), merupakan uraian (gambaran) umum suatu mekanisme kegiatan misal : SOP Pengendalian bahan Kimia, dan biasanya SOP melibatkan peran dari beberapa Department atau Divisi terkait. Dan biasanya isi dalam prosedur sbb :
1. Tujuan
2. ruang Lingkup
3. Acuan (Referensi) berisi klausul-kalusul acuan atau dasar hukum atau peraturan yang digunakan
4. Definisi
5. Peran dan tanggung jawab
6. Uraian Prosedur (Prosedur Detail)
7. Flow chart
8. Lampiran
Sehingga acuan hukum atau peraturan hanya dimasukan dalam pembuatan Prosedur saja.
Dan dari setiap pembuatan prosedur biasanya akan terbit juga IK (Intruksi Kerja) dan DP (Dokumen Penunjang) sebagai bagian dari Prosedur tersebut.
Sementara demikian yang dapat saya jelaskan semoga dapat memenuhi pertanyaan yang telah Pak Imam sampaikan.
Demikian yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat.
Salam K3
Budi Vuurwanto
Dear pak bambang
betul sekali apa yang pak budi terangkan
saya sedikit tambahkan pak, dan semua itu tercantum
di ISO 9001:2008 klausul 4.2.3 tentang pengendalian document.
Saya lihat di milis ini tidak ada file yang saya maksud.
Moderator... apakah memungkinkan milis kita ini
membahas hal diluar K3 ?.
Best Regards
Yanwar
No comments:
Post a Comment