Selamat pagi AK3U-INDONESIA
Selamat berakhir pekan bersama keluarga tercinta.
Disaat waktu santai seperti pagi hari ini, senang rasanya dapat mengisi waktu dan berbagi dalam milis AK3U-INDONESIA, untuk sekedar memberikan sedikit informasi dan materi terkait K3.
Sebagai praktisi K3 di perusahaan tentunya kita mengemban tugas yang mulia untuk selalu dapat menjaga norma-norma K3 di dalam aktivitas perusahaan.
Pada topik sebelumnya telah saya ungkapkan bahwa untuk memulai menerapkan K3, diperlukan komitment dari pimpinan perusahaan (Top Management), karena dengan komitment Management kegiatan K3 dapat berjalan selaras dengan tujuan perusahaan.
Setelah Perusahaan memiliki “Kebijakan K3”, yang telah dipublikasikan, didukung oleh para pimpinan Department serta telah di sosialisasikan (dipahami) oleh seluruh karyawan, tugas kita selanjutnya dalah membentuk kelembagaan K3 (P2K3) Panitia Pembina Keselamatan dan kesehatan Kerja.
Pembentukan P2K3 harus didukung penuh oleh seluruh pimpinan Department dan keterlibatan seluruh karyawan agar menjaga norma-norma K3, serta diakui (disahkan) oleh Top Management serta harus disahkan oleh Disnakertrans melalui surat pengesahan. Dalam struktur organisasi P2K3 terdiri dari beberapa fungsi pokok antara lain :
1. Ketua P2K3 :
Sebaiknya dipegang oleh Top Mangement atau MR yang memiliki akses dan didukung langsung oleh Top Management dalam pengambilan keputusan terkait dengan K3, dan yang terpenting adalah Ketua P2K3 harus memiliki komitment dan pengetahuan tentang K3.
2. Sekretaris P2K3 :
Harus dipegang oleh AK3 Umum, yang berperan dalam mengidentifikasi potensi bahaya dalam setiap kegiatan di perusahaan, serta melakukan kordinasi dan kontrol kepada fungsi-fungsi di dalam organisasi P2K3.
3. Tim Tanggap Darurat (Evakuasi) :
Berisikan perwakilan personil dari setiap Department atau Divisi di perusahaan, yang telah terlatih dalam melakukan kordinasi dan tindakan evakuasi karyawan jika terjadi keadaan darurat atau bahaya di perusahaan, seperti (Kebakaran, Gempa, ledakan, banjir, huru hara, dsb).
4. Tim Pemadam Kebakaran :
Tim ini juga berisikan perwakilan personil dari setiap Department atau Divisi yang memiliki pemehaman dalam penggunaan APAR, dan selalu siap melakukan pemadaman api awal jika terjadi kebakaran di lokasi perusahaan.
5. Tim P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan) :
Pembentukan tim P3K harus dilakukan dengan matang, beranggotakan dari setiap perwakilan personil disetiap Department atau Divisi, yang memiliki mental yang kuat jika menangani karyawan yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit pada jam kerja, serta telah terlatih dalam penanggulangan awal P3K.
6. Training Center K3 :
Organisasi P2K3 menurut saya harus memiliki tim pelatihan K3, berisikan perosnil yang kompeten dalam pemahaman dan implementasi K3. Tugas utamanya adalah :
1) Membuat jadwal pelatihan K3
2) Menyiapkan materi pelatihan K3
3) Melaksanakan kegiatan pelatihan K3
4) Melakukan evaluasi efektifitas pelatihan K3
Pelatihan dan Trainer yang dimaksud dapat dilaksanakan di internal perusahaan atau eksternal perusahaan, tergantung dari kemampuan dan kondisi perusahaan.
7. Tim Komunikasi Internal & Eksternal :
Tugas utamanya adalah melakukan sosialisasi dan kordinasi baik diinternal maupun eksternal perusahaan terkait implementasi dan pemahaman K3, komunikasi juga dapat dilakukan dengan cara melakukan rapat secara rutin atau pemasangan spanduk, panflet atau poster terkait pemahaman K3.
8. Tim Patrol K3 :
Setelah elemen-elemen organisasi P2K3 telah dibentuk dan berjalan, hal yang tidak kalah penting dalam implemnentasi K3 adalah dibentuknya Tim Patrol K3, yang bertugas melakukan kontrol kesesuaian implementasi K3 di perusahaan secara periodik dan memberikan laporan dan masukan kepada sekretaris P2K3 jika ditemukan ketidaksesuaian dalam implementasi K3 di perusahaan.
Setiap elemen-elemen P2K3 yang telah dibentuk harus diatur mekanisme laporan kegiatannya secara rutin (mingguan, bulanan atau per tiga bulan) hal tersebut tergantung kepentingan dan kesepekatan di dalam organisasi P2K3. Laporan-laporan tersebut disusun kembali dan dievaluasi oleh sekretaris P2K3 yang kemudian disetujui oleh ketua P2K3, dan laporan inilah yang biasanya akan kita sampaikan kepada Disnakertrans.
Dalam pembentukan organisasi P2K3 pada perusahaan-perusahaan besar dan memiliki resiko potensi bahaya yang cukup tinggi biasanya dikendalikan dalam suatu Department (SHE, K3L, atau lainnya), tetapi untuk perusahaan yang baru memulai implementasi K3 dan resiko potensi bahayanya relatif kecil, organisasi P2K3 dapat terdiri dari partisipasi perwakilan personil di dalam Department atau Divisi
Jika peran dan aktivitas organisasi P2K3 sudah berjalan efektif, dengan sendirinya berarti perusahaan telah siap mengimplementasikan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja)
Tahapan-tahapan dalam implementasi K3 di perusahaan yang telah saya uraikan di atas merupakan pengalam pribadi yang telah saya terpakan bersama P2K3 di perusahaan, dan tahapan-tahapan tersebut bukanlah panduan baku, karena di tempat kami penerapan K3 masih terus dikembangkan dan diperbaiki seiring dengan perkembangan perusahaan, dan setelah berjalan +/- selama 3 tahun pembentukan P2K3, perusahaan tempat saya bekerja juga belum memiliki sertifikasi SMK3. Dan salah satu tujuan saya mengikuti pelatihan AK3Umum pada tanggal 01 – 10 september 2014 yang lalu adalah, karena saya ingin mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang K3, dengan target perusahaan akan mendapatkan sertifikasi SMK3 dalam waktu 1 tahun kedepan, semoga dapat tercapai.
Saya berharap ulasan sederhana mengenai tahapan implementasi K3 di perusahaan yang telah saya sampaikan ini dapat membuka inspirasi rekan-rekan semua dan membangkitkan motivasi kita semua dalam penerapan K3 di perusahaan, maka saya tidak pernah bosan untuk mengajak rekan-rekan semua berpartisipasi dalam forum ini milis AK3U-INDONESIA, untuk saling berbagi memberikan pengalaman dan ilmu dalam penerapan K3 di perusahaan.
Semoga apa yang telah saya sampaikan ini dapat bermanfaat, dan selamat berakhir pekan.
Salam K3
Budi Vuurwanto