Sunday, October 12, 2014

WORK INSTRUCTION (WI) / INSTRUKSI KERJA (IK)

Sore senior

Apakah dalam penyusunan WI / IK 
harus disertakan dengan memasukan
referensi atau document  mengenai peraturan (K3)
apa saja yang mendukungnya. Mohon 
pencerahannya.

BR
Bambang



Selamat malam Pak Bambang

Selamat bergabung dalam milis AK3 Umum Indonesia.
Saya akan coba berikan penjelasan secara singkat mengenai Dokumen Level dalam ISO.
Level dokumen terdiri dari :

LEVEL I      : Pedoman (Mutu/ Lingkungan/ K3/OHSAS)
LEVEL II     : Prosedur atau SOP
LEVEL III    : IK (WI), DP
LEVEL IV   : Formulir (Checklist, Checksheet, form,dsb)

Yang dimaksud dalam IK (WI) adalah tata cara atau panduan personil dalam melaksankan kegiatan tertentu, biasanya berisikan :

1. Tujuan
2. Penanggung jawab
3. Pelaksana
4. Alat yang digunakan
5. Tata cara (Uraian kegiatan)

Dan untuk mempermudah isi dari IK (WI) agar mudah dipahami dan dapat dilaksanakan dengan baik, IK (WI) harus dapat menguraikan secara detail kegiatan mulai dari awal sampai akhir, untuk memperjelas IK dapat ditampilkan gambar, flowchart, photo bahkan dapat juga berupa format video.
Sehingga dalam pembuatan IK atau WI tidak perlu memasukan referensi seperti klausul atau Undnga-undang atau peraturan terkai, misal : IK (WI) Penyimpanan bahan kimia

Sementara dalam Prosedur (SOP), merupakan uraian (gambaran) umum suatu mekanisme kegiatan misal : SOP Pengendalian bahan Kimia, dan biasanya SOP melibatkan peran dari beberapa Department atau Divisi terkait. Dan biasanya isi dalam prosedur sbb :

1. Tujuan
2. ruang Lingkup
3. Acuan (Referensi) berisi klausul-kalusul acuan atau dasar hukum atau peraturan yang digunakan
4. Definisi
5. Peran dan tanggung jawab
6. Uraian Prosedur (Prosedur Detail)
7. Flow chart
8. Lampiran

Sehingga acuan hukum atau peraturan hanya dimasukan dalam pembuatan Prosedur saja.
Dan dari setiap pembuatan prosedur biasanya akan terbit juga IK (Intruksi Kerja) dan DP (Dokumen Penunjang) sebagai bagian dari Prosedur tersebut.

Sementara demikian yang dapat saya jelaskan semoga dapat memenuhi pertanyaan yang telah Pak Imam sampaikan.
Demikian yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat.

Salam K3
Budi Vuurwanto



Dear pak bambang

betul sekali apa yang pak budi terangkan 
saya sedikit tambahkan pak, dan semua itu tercantum 
di ISO 9001:2008 klausul 4.2.3 tentang pengendalian document. 
Saya lihat di milis ini tidak ada file yang saya maksud.
Moderator... apakah memungkinkan milis kita ini
membahas hal diluar K3 ?.

Best Regards
Yanwar

IDENTIFIKASI MSDS

Selamat siang 

Adakah panduan agar saya secara singkat 
dapat mengetahui suatu barang memerlukan 
APD dalam penangannnya atau tidak memerlukan APD dalam penangannaya
berdasarkan MSDS yang tertera atau mengikuti barang tersebut

Salam K3
YAN


Selamat malam Pak Yanwar

Saya ucapkan selamat bergabung dalam milis AK3 Umum Indonesia, semoga milis ini dapat kita kembangkan bersama untuk saling beragi ilmu dan pengalaman dalam menerapkan K3 di Perusahaan dan dapat bermanfaat untuk kita semua.

Saya coba berikan jawaban mengenai pertanyaan yang Pak yanwar berikan mengenai cara mudah memahami MSDS dan pengunaan APD dalam penanganan barang yang tertera dalam MSDS tersebut.

MSDS (Material Safety Data sheet) atau yang dapat kita artikan LDKB (Lembar Data Keselamatan Bahan) merupakan panduan atau petunjuk :

1. Zat atau komposisi zat kimia yang terkandung dalam bahan (material).
2. Cara penggunaan yang tepat
3. Cara penyimpanan yang tepat
4. Petunjuk masa kadaluarsa
5. Penanganan yang diperlukan jika bahan atau material tersebut terpapar dengan pengguna, bahkan jika terhirup atau tertelan.
6. Dan petunjuk lainnya.

Sehingga siapapun pengguna bahan (material) tersebut harus memahami petunjuk dalam MSDS tersebut biasanya perlu diketahui untuk personil :
1. Purchasing (pembelian)
2. Warehouse
3. Production (pengguna) bahan tersebut.

Dan kebanyakan keterangan atau penjelasan dalam MSDS dalam versi Bahasa Ingris, sementara pengguna bahan tersebut biasanya para personil (operasional) yang mungkin tidak memahami bahasa Ingris, sehingga dalam persyaratan tertentu (GMP, SA8000, OHSAS) syarat MSDS adalah sebagai berikut :

1. Setiap bahan atau material baik dalam bentuk (padat, cair, powder) yang mengandung bahan kimia yang dapat membahyakan pengguna jika terpapar dengan bahan tersebut harus disertakan dengan MSDS.
2. Setiap penyimpanan bahan (material) tersebut harus tersedia MSDS, baik saat disimpan di Gudang, maupun saat disimpan di operasional untuk digunakan.
3. Setiap penjelasan dalam MSDS harus dipahami oleh pengguna, sehingga pastikan MSDS yang tersedia sudah ditranslate menjadi bahasa Indonesia.

Mengenai APD yang wajib digunakan saat handling bahan (material) panduan sederhana yang perlu dilakukan adalah :

1. Jika bahan tersebut berbahaya jika terkena kulit atau tangan, maka pengguna harus menggunakan sarung tangan sesuai fungsinya.
2. Jika bahan berbentuk cair atau bubuk yang berbahaya jika terhirup, maka pengguna harus menggunakan masker sesuai fungsinya.
3. Jika bahan atau material bersifat menyegat (berakibat mata perih) maka pengguna harus menggunakan safety glass.
4. Dsb.

Dan saya sarankan Pak Yanwar dapat berkordinasi dengan Purchasing, jika akan membeli material yang mengandung BKB harus melalui evaluasi tim P2K3 untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan, dan jika terpaksa BKB (Bahan Kimia & Beracun) tersebut harus digunakan minta kepada Purchasing agar supplier dapat menyediakan MSDS dengan format Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Demikian yang dapat saya jelaskan mengenai MSDS berdasarkan pengalaman di tempat kerja saya, semoga dapat memberi sedikit manfaat untuk Pak Yanwar.
Berikut saya upload salah satu MSDS yang telah saya translate ke dalam bahasa Indonesia mungkin dapat dijadikan bahan referensi.
Atas perhatian dan partisipasinya saya ucapkan terima kasih.

Salam K3
Budi Vuurwanto



Setuju sekali dengan pak Budi yang sudah menjelaskan secara 
panjang lebar. dan sedikit bisa saya tambahkan pak Yanwar dapat melihat
dan mengacu pada KEPMEN no: 187 tahun 1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja dan disana ada dua lampiran yang di dalamnnya meyebutkan bahan kimia yang bahaya atau yang sangat berbahaya yaitu terdapat di lampiran II yaitu tentang daftar nama dan sifat kimia serta kualitas bahan kimia berbahaya dan pada lampiran III tentang nama dan nilai ambang kualitas (NAK)
bahan kimia berbahaya. unutk filenya sudah bisa bapak lihat di milis ini

Best Regards
Bagoes Surendarto

RUANG LAKTASI

Selamat malam AK3 Umum Indonesia & selamat berakhir pekan

Dalam menikmati akhir pekan ini, saya ingin sedikit berbagi pengalaman tentang tugas dari Direksi kepada saya, yang menurut saya tugas ini juga merupakan salah satu faktor pemenuhan persyaratan K3 di perusahaan.

Seminggu yang lalu pkl 23.00 WIB, saya mendapat telpon dari Direksi saat beliau berada di Eropa dan memberikan tugas kepada saya untuk menyediakan fasilitas LAKTASI di perusahaan dan apa yang saya butuhkan untuk dapat menyediakan fasilitas LAKTASI tersebut, dan ternyata tugas ini diberikan karena adanya requirement dari customer perusahaan kami di Eropa.

Terus-terang saya baru mendengar apa itu fasilitas LAKTASI, tetapi karena perusahaan telah memberikan kepercayaan kepada saya sebagai Ketua P2K3, saya tutupi ketidaktahuan saya dengan menyanggupi permintaan Direksi untuk menyediakan dan mempersiapkan fasilitas LAKTASI dalam waktu 1 (satu) bulan, walupun saya sendiri pada saat itu belum terbayang tentang fasilitas LAKTASI sesuai persyaratan, tapi bagi AK3 Umum hal tersebut pasti mudah dilaksanakan.

Setelah selesai menerima telpon dari direksi, langsung saya browsing di internet untuk mencari referensi tentang fasilitas LAKTASI, dan ternyata fasilitas LAKTASI adalah tempat khusus yang disediakan perusahaan untuk tempat karyawati yang sedang menyusui untuk memerah ASI dan disediakan tempat untuk menyimpan ASI, "Pantas saja jika saya baru mengetahui apa itu LAKTASI, notabene seumur hidup saya belum pernah menyusui".

Dan selama saya bekerja +/- 14 tahun di 4 (empat) perusahaan manufaktur yang berbeda, baru kali ini ada perusahaan yang peduli dan memperhatikan kebutuhan karyawan yang sedang menyusui dan menyediakan fasilitasnya dengan nyaman.

Karena beberapa persyaratan fasilitas LAKTASI yang standar antara lain :

1. Ruangan dengan ukuran minimal 3x4 m persegi atau disesuaiakan dengan rata-rata             jumlah karyawan yang sedang menyusui.
2. Ruangan harus nyaman dan sejuk sehingga harus tersedia fasilitas AC
3. Tersedia kulkas untuk tempat menyimpan ASI
4. Tersedia kursi yang nyaman untuk karyawan saat memerah ASI
5. Tersedia lemari untuk tempat perlengkapan kebutuhan Ibu Menyusui.
5. Tempat harus nyaman (tidak berisik dan bau) serta terjamin privasi untuk aktivitas memerah ASI
6. dsb (Referensi : PERMENKES RI NO.15 TAHUN 2013 "Tata Cara Penyediaan Khusus Menyusui dan atau memerah ASI".

Terusterang baru 1 minggu setelah tugas dari Direksi tersebut, saya telah dapat menyediakan fasilitas LAKTASI sesuai persyaratan in progress 90%, karena saya masih sedang pesan 2 unit kulkas kecil dari salah satu rekan kita AK3 Umum yang bekerja di salah satu perusahaan elektronik ternama di Indonesia, pertimbangan saya karena harganya lumayan miring (he,he,he,he).

Dan fasilitas LAKTASI bagi saya merupakan salah satu faktor pemenuhan K3 tetapi dalam training AK3 Umum yang lalu, topik ini sepertinya tidak disampaikan oleh para intruktur.

Demikian pengalaman yang saya alami terkait kegiatan K3 diperusahaan, semoga bermanfaat dan dapat menambah pemahaman kita untuk menjalankan K3 di perusahaan, bahkan mungkin pengalaman saya ini dapat dijadikan referensi untuk menyediakan fasilitas LAKTASI di perusahaan masing-masing.

Agar lebih detail saya juga lampirkan PERMENKES RI No.15 tahun 2013 dan artikel lainnya terkait fasilitas dan persyaratan LAKTASI.

Salam K3
Budi Vuurwanto

PERATURAN K3 PENGIRIMAN BARANG OLEH SUPPLIER

Dear All,

Belakangan ini kami sering mendapat PO dari customer 
Dimana PO tsb mencantumkan mengenai persyaratan K3 yang harus kami penuhi dalam pengiriman barang pesanan ke lokasi mereka.

Yang ingin saya tanyakan adalah :
Dalam hal pengiriman barang, apa saja ruang lingkupnya dan peraturan apa saja yang dipergunakan untuk hal ini?

Regards,
Renita Y.


Selamat malam  Ibu Renita

Sebelumnya saya ucapkan selamat bergabung di milis AK3 Umum Indonesia, semoga milis ini dapat dijadikan sebagai wadah para praktisi K3 untuk dapat saling berbagi ilmu dan pengalamannya, sehingga manfaatnya dapat kita rasakan bersama.

Mengenai pertanyaan Ibu Renita, mengenai ruang lingkup dan persyaratan K3 dalam kegiatan pengiriman barang. Saya ingin Ibu Renita dapat menjelaskan kembali mengenai lingkup perusahaan tempat Ibu Renita bekerja saat ini, apakah bergerak dibidang Manufaktur, jasa pengiriman barang atau distribusi atau lainnya.
Jika manufaktur sebaiknya dapat dijelaskan pula produk yang dihasilkannya apa.

Karena untuk menjawab pertanyaan tersebut saya perlu ketahui lingkup operasional perusahaannya.

Tetapi secara umum saya berusaha jelaskan dahulu prinsip K3 adalah Menciptakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Jika prinsip tersebut kita kaitkan dengan persyaratan K3 terhadap pengiriman barang, hal-hal mendasar yang perlu dijaga (dikendalikan) adalah :

1. Sopir
     a. Memiliki SIM
     b. Pernah ditraining mengenai safety driver
     c. Perusahaan memiliki Prosedur Inspeksi diri terhadap supir sebelum mengemudi (sehat jasmani, tidak dalam kondisi sakit, atau mabuk, tidak membawa senjata tajam,dsb)

2. Kendaraan
    a. Memiliki izin operasi atau KIR
    b. Lulus dalam uji Emisi
    c. Perusahaan memiliki prosedur perawatan kendaraan
    d. Inspeksi Kendaraan (Checklist kendaraan) sebelum operasional
    e. Dsb

3. Barang
    a. Perusahaan memiliki Prosedur muat barang dan penyusunanya sesuai jenis barang yang di bawa
    b. Memiliki tanda atau simbol barang yang dibawa (Mudah meledak, mudah terbakar, bahan beracun, dsb)
    c. Perusahaan memiliki Prosedur bongkar muat (penurunan) barang.
    d. Jika perusahaan Ibu Renita adalah perusahaan manufaktur, setiap pengiriman barang sebaiknya menyertakan COA (Certificate Of Analysis) yang akan diserahkan kepada customer selain menyerahkan surat jalan.

Jika Ibu Renita ingin memberi kesan yang lebih baik kepada customer terhadap pengiriman barang yang Ibu Renita lakukan, sebaiknya Ibu Renita membuat Delivery Specification berdasarkan setiap jenis barang yang dikirim.

Delivery specification inilah yang diberikan dan harus disetujui customer, saat awal perjanjian atau kesepakatan dengan customer terkait delivery barang.

Saat ini banyak sekali perusahaan yang sudah mempersyaratkan banyak hal dalam kegiatan deliverynya, mulai dari persyaratan mutu, lingkungan hingga K3. Jika perusahaan kita ingin selalu eksis dalam persaingan, memang sudah sepantasnya persyaratan-persyaratan tersebut kita penuhi.

Sementara demikian yang dapat saya jelaskan secara umum mengenai persyaratan pengiriman barang, semoga apa yang telah saya sampaikan dapat memberikan manfaat dan akan ada penjelasan dari rekan-rekan semua untuk dapat menambahkannya.

Salam K3
Budi Vuurwanto


selamat malam Ibu Renita

Ada hal lain yang perlu saya tambahkan terkait persyaratan kendaraan operasional yang berpedoman pada prinsip K3.

1. Pastikan di dalam kendaraan opersional tersedia kotak P3K, Segi tiga pengaman, dongkrak, dan roda sereb.

2. Dan pastikan perusahaan memiliki prosedur untuk dilaksanakan oleh supir saat kendaraan mengalami masalah dijalan (seperti mogok, ban pecah, dan musibah lainnya) sehingga supir memahami dan mampu melakukan langkah-langkah efektif (sesuai prosedur) saat kendaraan mengalami masalah di jalan, termasuk jika supir tidak mampu melakukan penanganan terhadap masalah kendaraan, siap atau bengkel mana 
yang harus dihubungi oleh supir.

Ke 2 (dua) point di atas sangat penting, karena jika perusahaan tidak memiliki prosedur baku, jika kendaraan operasional mengalami masalah di jalan, pasti akan sangat menyulitkan baik untuk supir dan kegiatan operasional pasti akan terganggu.

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga dapat sedikit membantu dalam kendala dalam memenuhi permintaan customer di perusahaan Ibu Renita.

Salam K3
Budi Vuurwanto



PROCEDURE POTENSI BAHAYA KESURUPAN

Selamat pagi AK3_Umum_Indonesia,
Kalau pak Budi selalu berbagi tentang K3, kali ini saya ingin di bagi tentang pengalaman K3 yang ada di Perusahaan Bapak dan Ibu sekalian.
 
Saya ingin tahu bagi di tempat bapak dan ibu bekerja apakah sudah ada procedure Potensi Bahaya Kesurupan??
Kalau sudah ada saya ingin di bagi tentang Procedure tersebut.

Thanks & regards
Astrou Purba


Pagi Astro
Boleh pak astro kalau berkenan tolong di share filenya atau tulisannya
di milis ini.

Kalau di tempat kerja saya mayoritas pekerjanya adalah laki-laki
yang dimana menurut saya, wanita adalah sasaran empuk dari kesurupan.
Kesurupan disebabkan juga oleh faktor psikososial seperti sedang ada konflik, stres 
dan perempuan lebih sensitif secara emosional. Termasuk dalam kasus-kasus
kesurupan massal, perempuan dianggap lebih mudah terbawa oleh suasana sehingga
lebih mudah tertular saat ada orang lain di sekitarnya yang sedang kesurupan.

Kemudian saya coba sedikit bahas mengenai hal ini.
Kesurupan atau yang kita kenal dengan kata kerasukan adalah sebuah fenomena 
di saat seseorang berada di luar kendali dari pikirannya sendiri. 
Beberapa kalangan mengganggap kesurupan disebabkan oleh kekuatan
gaib yang merasuk ke dalam jiwa seseorang.
Adapun jiwa menurut Wikipedia adalah : http://id.wikipedia.org/wiki/Jiwa
(Jiwa atau Jiva berasal dari bahasa sanskerta yang artinya benih kehidupan.
Dalam berbagai agama dan filsafat.  Jiwa adalah bagian yang bukan jasmaniah (immaterial) dari seseorang. Biasanya jiwa dipercaya mencakup pikiran dan kepribadian dan sinonim dengan roh, akal, atau awak diri.
Di dalam teologi jiwa dipercaya hidup terus setelah seseorang meninggal, dan sebagian agama mengajarkan bahwa Tuhan adalah pencipta jiwa. Di beberapa budaya, benda-benda mati dikatakan memiliki jiwa, kepercayaan ini disebut animisme.
Penggunaan istilah jiwa dan roh seringkali sama, meskipun kata yang pertama lebih sering berhubungan dengan keduniaan dibandingkan kata yang kedua. Jiwa dan psyche bisa juga digunakan secara sinonimous, meskipun psyche lebih berkonotasi fisik, sedangkan jiwa berhubungan dekat dengan metafisik dan agama.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata jiwa memiliki arti roh manusia (yang ada di di tubuh dan menyebabkan seseorang hidup atau nyawa. Jiwa juga diartikan sebagai seluruh kehidupan batin manusia (yang terjadi dari perasaan, pikiran, angan-angan, dan sebagainya)
Salam K3
Bagoe Surendarto


Terima kasih banyak Pak Bagus buat informasinya.
Sebenarnya saya ingin mendapat masukan dari bapak dan ibu AK3U mengenai procedure Potensi Bahaya Kesurupan agar dapat kami terapkan di perusahaan kami. Kebetulan beberapa hari yang lalu ada staff karyawati di perusahaan kami mengalami kesurupan. Mendengar hal itu saya langsung kepikiran sewaktu training AK3U ada instruktur yang membahas tentang potensi bahaya kesurupan. Tetapi jujur saya tidak ingat langkah-langkah yang disampaikan oleh istruktur tersebut. Oleh karena itu saya membuat topik ini mana tau ada yang masih ingat procedure potensi bahaya kesurupan tersebut untuk dapat dibagikan ke mailis ini.

Thanks & salam K3
Astrou Purba



Dear Astro
Berikut sedikit langkah yang saya tahu mengenai apa yang menjadi topik kita kali ini.

1. Jangan panik. Ketika kita panik, maka kita akan terfokus pada satu persoalan, bingung, takut, serta emosi yang tidak tergambarkan, akhirnya malah ikut kesurupan. Kesurupan hanyalah fenomena psikologis, bukan fenomena mistis.

2. Jauhkan orang-orang yang kesurupan satu dengan yang lainnya. Ini agar mereka tidak saling terinduksi satu dengan yang lainnya. Mengisolasi orang yang kesurupan di ruang yang tak dapat dimasuki oleh orang lain. Kita yang yang menangani, usahakan tetap dalam kesadaran penuh. Jangan sampai malah kita juga ikut

kesurupan juga.

3. Untuk menyadarkannya gunakan bahan bahan yang berbau yang di tempelkan di hidungnnya misalkan
minyak angin, balsem dan lain-lain. Atau Tekan/pijit dengan cukup keras jempol kaki (kiri dan kanan) atau jempol tangan (kiri dan kanan).

Best Regards
Bagoes Surendarto


Selamat malam AK3 Umum Indonesia

Prosedur Pengananan pekerja kesurupan, ini adalah topik menarik bagi saya.
Mengingat sebagian masyarakat kita masih percaya bahwa kesurupan merupakan gangguan mistis.
Tetapi ada juga yang menganggap kesurupan sebagai penyakit psikologis.

Karena ditempat saya sendiri belum ada Prosedur tentang penanganan karyawan kesurupan, tetapi di tahun 2013 lalu, di salah satu plant tempat saya bekerja pernah terjadi kesurupan masal dan sempat berakibat salah satu divisi produksi stop selama 3 hari.

Untuk membuat Prosedur tertulis, saya masih kurang paham untuk menjabarkan dalam bentuk SOP.

Jika ada yang memiliki Prosedur tertulisnya, silahkan untuk dishare, pasti akan sangat bermanfaat bagi kita semua.

Terima kasih

salam K3
Budi Vuurwanto

TAHAPAN PENERPAAPAN KELEMBAGAAN K3 (P2K3)

Selamat pagi AK3U-INDONESIA
Selamat berakhir pekan bersama keluarga tercinta.

Disaat waktu santai seperti pagi hari ini, senang rasanya dapat mengisi waktu dan berbagi dalam milis AK3U-INDONESIA, untuk sekedar memberikan sedikit informasi dan materi terkait K3.

Sebagai praktisi K3 di perusahaan tentunya kita mengemban tugas yang mulia untuk selalu dapat menjaga norma-norma K3 di dalam aktivitas perusahaan.
Pada topik sebelumnya telah saya ungkapkan bahwa untuk memulai menerapkan K3, diperlukan komitment dari pimpinan perusahaan (Top Management), karena dengan komitment Management kegiatan K3 dapat berjalan selaras dengan tujuan perusahaan.
Setelah Perusahaan memiliki “Kebijakan K3”, yang telah dipublikasikan, didukung oleh para pimpinan Department serta telah di sosialisasikan (dipahami) oleh seluruh karyawan, tugas kita selanjutnya dalah membentuk kelembagaan K3 (P2K3) Panitia Pembina Keselamatan dan kesehatan Kerja.

Pembentukan P2K3 harus didukung penuh oleh seluruh pimpinan Department dan keterlibatan seluruh karyawan agar menjaga norma-norma K3, serta diakui (disahkan) oleh Top Management serta harus disahkan oleh Disnakertrans melalui surat pengesahan. Dalam struktur organisasi P2K3 terdiri dari beberapa fungsi pokok antara lain :

1.      Ketua P2K3 :
Sebaiknya dipegang oleh Top Mangement atau MR yang memiliki akses dan didukung langsung oleh Top Management dalam pengambilan keputusan terkait dengan K3, dan yang terpenting adalah Ketua P2K3 harus memiliki komitment dan pengetahuan tentang K3.

2.      Sekretaris P2K3 :
Harus dipegang oleh AK3 Umum, yang berperan dalam mengidentifikasi potensi bahaya dalam setiap kegiatan di perusahaan, serta melakukan kordinasi dan kontrol kepada fungsi-fungsi di dalam organisasi P2K3.

3.      Tim Tanggap Darurat (Evakuasi) :
Berisikan perwakilan personil dari setiap Department atau Divisi di perusahaan, yang telah terlatih dalam melakukan kordinasi dan tindakan evakuasi karyawan  jika terjadi keadaan darurat atau bahaya di perusahaan, seperti (Kebakaran, Gempa, ledakan, banjir, huru hara, dsb).
  
4.      Tim Pemadam Kebakaran :
Tim ini juga berisikan perwakilan personil dari setiap Department atau Divisi yang memiliki pemehaman dalam penggunaan APAR, dan selalu siap melakukan pemadaman api awal jika terjadi kebakaran di lokasi perusahaan.

5.      Tim P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan) :
Pembentukan tim P3K harus dilakukan dengan matang, beranggotakan dari setiap perwakilan personil disetiap Department atau Divisi, yang memiliki mental yang kuat jika menangani karyawan yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit pada jam kerja, serta telah terlatih dalam penanggulangan awal P3K.

6.      Training Center K3 :
Organisasi P2K3 menurut saya harus memiliki tim pelatihan K3, berisikan perosnil yang kompeten dalam pemahaman dan implementasi K3. Tugas utamanya adalah :

1)      Membuat jadwal pelatihan K3
2)      Menyiapkan materi pelatihan K3
3)      Melaksanakan kegiatan pelatihan K3
4)      Melakukan evaluasi efektifitas pelatihan K3

Pelatihan dan Trainer yang dimaksud dapat dilaksanakan di internal perusahaan atau eksternal perusahaan, tergantung dari kemampuan dan kondisi perusahaan.

7.      Tim Komunikasi Internal & Eksternal :
Tugas utamanya adalah melakukan sosialisasi dan kordinasi baik diinternal maupun eksternal perusahaan terkait implementasi dan pemahaman K3, komunikasi juga dapat dilakukan dengan cara melakukan rapat secara rutin atau pemasangan spanduk, panflet atau poster terkait pemahaman K3.

8.      Tim Patrol K3 :
Setelah elemen-elemen organisasi P2K3 telah dibentuk dan berjalan, hal yang tidak kalah penting dalam implemnentasi K3 adalah dibentuknya Tim Patrol K3, yang bertugas melakukan kontrol kesesuaian implementasi K3 di perusahaan secara periodik dan memberikan laporan dan masukan kepada sekretaris P2K3 jika ditemukan ketidaksesuaian dalam implementasi K3 di perusahaan.

Setiap elemen-elemen P2K3 yang telah dibentuk harus diatur mekanisme laporan kegiatannya secara rutin (mingguan, bulanan atau per tiga bulan) hal tersebut tergantung kepentingan dan kesepekatan di dalam organisasi P2K3. Laporan-laporan tersebut disusun kembali dan dievaluasi oleh sekretaris P2K3 yang kemudian disetujui oleh ketua P2K3, dan laporan inilah yang biasanya akan kita sampaikan kepada Disnakertrans.

Dalam pembentukan organisasi P2K3 pada perusahaan-perusahaan besar dan memiliki resiko potensi bahaya yang cukup tinggi biasanya dikendalikan dalam suatu Department (SHE, K3L, atau lainnya), tetapi untuk perusahaan yang baru memulai implementasi K3 dan resiko potensi bahayanya relatif kecil, organisasi P2K3 dapat terdiri dari partisipasi perwakilan personil di dalam Department atau Divisi

Jika peran dan aktivitas organisasi P2K3 sudah berjalan efektif, dengan sendirinya berarti perusahaan telah siap mengimplementasikan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja)

Tahapan-tahapan dalam implementasi K3 di perusahaan yang telah saya uraikan di atas merupakan pengalam pribadi yang telah saya terpakan bersama P2K3 di perusahaan, dan tahapan-tahapan tersebut bukanlah panduan baku, karena di tempat kami penerapan K3 masih terus dikembangkan dan diperbaiki seiring dengan perkembangan perusahaan, dan setelah berjalan +/- selama 3 tahun pembentukan P2K3, perusahaan tempat saya bekerja juga belum memiliki sertifikasi SMK3. Dan salah satu tujuan saya mengikuti pelatihan AK3Umum pada tanggal 01 – 10 september 2014 yang lalu adalah, karena saya ingin mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang K3, dengan target perusahaan akan mendapatkan sertifikasi SMK3 dalam waktu 1 tahun kedepan, semoga dapat tercapai.

Saya berharap ulasan sederhana mengenai tahapan implementasi K3 di perusahaan yang telah saya sampaikan ini dapat membuka inspirasi rekan-rekan semua dan membangkitkan motivasi kita semua dalam penerapan K3 di perusahaan, maka saya tidak pernah bosan untuk mengajak rekan-rekan semua berpartisipasi dalam forum ini milis AK3U-INDONESIA, untuk saling berbagi memberikan pengalaman dan ilmu dalam penerapan K3 di perusahaan.

Semoga apa yang telah saya sampaikan ini dapat bermanfaat, dan selamat berakhir pekan.

Salam K3
Budi Vuurwanto