Tuesday, December 23, 2014

PROCEDURE POTENSI BAHAYA KESURUPAN

Selamat pagi AK3_Umum_Indonesia,
Kalau pak Budi selalu berbagi tentang K3, kali ini saya ingin di bagi tentang pengalaman K3 yang ada di Perusahaan Bapak dan Ibu sekalian.
 
Saya ingin tahu bagi di tempat bapak dan ibu bekerja apakah sudah ada procedure Potensi Bahaya Kesurupan??
Kalau sudah ada saya ingin di bagi tentang Procedure tersebut.

Thanks & regards
Astrou Purba


Pagi Astro
Boleh pak astro kalau berkenan tolong di share filenya atau tulisannya
di milis ini.

Kalau di tempat kerja saya mayoritas pekerjanya adalah laki-laki
yang dimana menurut saya, wanita adalah sasaran empuk dari kesurupan.
Kesurupan disebabkan juga oleh faktor psikososial seperti sedang ada konflik, stres 
dan perempuan lebih sensitif secara emosional. Termasuk dalam kasus-kasus
kesurupan massal, perempuan dianggap lebih mudah terbawa oleh suasana sehingga
lebih mudah tertular saat ada orang lain di sekitarnya yang sedang kesurupan.

Kemudian saya coba sedikit bahas mengenai hal ini.
Kesurupan atau yang kita kenal dengan kata kerasukan adalah sebuah fenomena 
di saat seseorang berada di luar kendali dari pikirannya sendiri. 
Beberapa kalangan mengganggap kesurupan disebabkan oleh kekuatan
gaib yang merasuk ke dalam jiwa seseorang.
Adapun jiwa menurut Wikipedia adalah : http://id.wikipedia.org/wiki/Jiwa
(Jiwa atau Jiva berasal dari bahasa sanskerta yang artinya benih kehidupan.
Dalam berbagai agama dan filsafat.  Jiwa adalah bagian yang bukan jasmaniah (immaterial) dari seseorang. Biasanya jiwa dipercaya mencakup pikiran dan kepribadian dan sinonim dengan roh, akal, atau awak diri.
Di dalam teologi jiwa dipercaya hidup terus setelah seseorang meninggal, dan sebagian agama mengajarkan bahwa Tuhan adalah pencipta jiwa. Di beberapa budaya, benda-benda mati dikatakan memiliki jiwa, kepercayaan ini disebut animisme.
Penggunaan istilah jiwa dan roh seringkali sama, meskipun kata yang pertama lebih sering berhubungan dengan keduniaan dibandingkan kata yang kedua. Jiwa dan psyche bisa juga digunakan secara sinonimous, meskipun psyche lebih berkonotasi fisik, sedangkan jiwa berhubungan dekat dengan metafisik dan agama.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata jiwa memiliki arti roh manusia (yang ada di di tubuh dan menyebabkan seseorang hidup atau nyawa. Jiwa juga diartikan sebagai seluruh kehidupan batin manusia (yang terjadi dari perasaan, pikiran, angan-angan, dan sebagainya)

Salam K3
Bagoe Surendarto



Terima kasih banyak Pak Bagus buat informasinya.
Sebenarnya saya ingin mendapat masukan dari bapak dan ibu AK3U mengenai procedure Potensi Bahaya Kesurupan agar dapat kami terapkan di perusahaan kami. Kebetulan beberapa hari yang lalu ada staff karyawati di perusahaan kami mengalami kesurupan. Mendengar hal itu saya langsung kepikiran sewaktu training AK3U ada instruktur yang membahas tentang potensi bahaya kesurupan. Tetapi jujur saya tidak ingat langkah-langkah yang disampaikan oleh istruktur tersebut. Oleh karena itu saya membuat topik ini mana tau ada yang masih ingat procedure potensi bahaya kesurupan tersebut untuk dapat dibagikan ke mailis ini.

Thanks & salam K3

Astrou Purba


Dear Astro

Berikut sedikit langkah yang saya tahu mengenai apa yang menjadi topik kita kali ini.

1. Jangan panik
. Ketika kita panik, maka kita akan terfokus pada satu persoalan, bingung, takut, serta emosi yang tidak tergambarkan, akhirnya malah ikut kesurupan. Kesurupan hanyalah fenomena psikologis, bukan fenomena mistis.

2. Jauhkan orang-orang yang kesurupan satu dengan yang lainnya. Ini agar mereka tidak saling terinduksi satu dengan yang lainnya. Mengisolasi orang yang kesurupan di ruang yang tak dapat dimasuki oleh orang lain. Kita yang yang menangani, usahakan tetap dalam kesadaran penuh. Jangan sampai malah kita juga ikut
kesurupan juga.

3. Untuk menyadarkannya gunakan bahan bahan yang berbau yang di tempelkan di hidungnnya misalkan
minyak angin, balsem dan lain-lain. Atau Tekan/pijit dengan cukup keras jempol kaki (kiri dan kanan) atau jempol tangan (kiri dan kanan).


Best Regards
Bagoes Surendarto


Selamat malam AK3 Umum Indonesia

Prosedur Pengananan pekerja kesurupan, ini adalah topik menarik bagi saya.
Mengingat sebagian masyarakat kita masih percaya bahwa kesurupan merupakan gangguan mistis.
Tetapi ada juga yang menganggap kesurupan sebagai penyakit psikologis.

Karena ditempat saya sendiri belum ada Prosedur tentang penanganan karyawan kesurupan, tetapi di tahun 2013 lalu, di salah satu plant tempat saya bekerja pernah terjadi kesurupan masal dan sempat berakibat salah satu divisi produksi stop selama 3 hari.

Untuk membuat Prosedur tertulis, saya masih kurang paham untuk menjabarkan dalam bentuk SOP.

Jika ada yang memiliki Prosedur tertulisnya, silahkan untuk dishare, pasti akan sangat bermanfaat bagi kita semua.

Terima kasih

salam K3
Budi Vuurwanto

PERATURAN K3 PENGIRIMAN BARANG OLEH SUPPLIER

Dear All,

Belakangan ini kami sering mendapat PO dari customer 
Dimana PO tsb mencantumkan mengenai persyaratan K3 yang harus kami penuhi dalam pengiriman barang pesanan ke lokasi mereka.

Yang ingin saya tanyakan adalah :
Dalam hal pengiriman barang, apa saja ruang lingkupnya dan peraturan apa saja yang dipergunakan untuk hal ini?

Regards,
Renita Y.



Selamat malam  Ibu Renita

Sebelumnya saya ucapkan selamat bergabung di milis AK3 Umum Indonesia, semoga milis ini dapat dijadikan sebagai wadah para praktisi K3 untuk dapat saling berbagi ilmu dan pengalamannya, sehingga manfaatnya dapat kita rasakan bersama.

Mengenai pertanyaan Ibu Renita, mengenai ruang lingkup dan persyaratan K3 dalam kegiatan pengiriman barang. Saya ingin Ibu Renita dapat menjelaskan kembali mengenai lingkup perusahaan tempat Ibu Renita bekerja saat ini, apakah bergerak dibidang Manufaktur, jasa pengiriman barang atau distribusi atau lainnya.
Jika manufaktur sebaiknya dapat dijelaskan pula produk yang dihasilkannya apa.

Karena untuk menjawab pertanyaan tersebut saya perlu ketahui lingkup operasional perusahaannya.

Tetapi secara umum saya berusaha jelaskan dahulu prinsip K3 adalah Menciptakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Jika prinsip tersebut kita kaitkan dengan persyaratan K3 terhadap pengiriman barang, hal-hal mendasar yang perlu dijaga (dikendalikan) adalah :

1. Sopir
     a. Memiliki SIM
     b. Pernah ditraining mengenai safety driver
     c. Perusahaan memiliki Prosedur Inspeksi diri terhadap supir sebelum mengemudi (sehat jasmani, tidak 
         dalam kondisi sakit, atau mabuk, tidak membawa senjata tajam,dsb)

2. Kendaraan
    a. Memiliki izin operasi atau KIR
    b. Lulus dalam uji Emisi
    c. Perusahaan memiliki prosedur perawatan kendaraan
    d. Inspeksi Kendaraan (Checklist kendaraan) sebelum operasional
    e. Dsb

3. Barang
    a. Perusahaan memiliki Prosedur muat barang dan penyusunanya sesuai jenis barang yang di bawa
    b. Memiliki tanda atau simbol barang yang dibawa (Mudah meledak, mudah terbakar, bahan beracun, dsb)
    c. Perusahaan memiliki Prosedur bongkar muat (penurunan) barang.
    d. Jika perusahaan Ibu Renita adalah perusahaan manufaktur, setiap pengiriman barang sebaiknya 
        menyertakan COA (Certificate Of Analysis) yang akan diserahkan kepada customer selain menyerahkan 
         surat jalan.

Jika Ibu Renita ingin memberi kesan yang lebih baik kepada customer terhadap pengiriman barang yang Ibu Renita lakukan, sebaiknya Ibu Renita membuat Delivery Specification berdasarkan setiap jenis barang yang dikirim.

Delivery specification inilah yang diberikan dan harus disetujui customer, saat awal perjanjian atau kesepakatan dengan customer terkait delivery barang.

Saat ini banyak sekali perusahaan yang sudah mempersyaratkan banyak hal dalam kegiatan deliverynya, mulai dari persyaratan mutu, lingkungan hingga K3. Jika perusahaan kita ingin selalu eksis dalam persaingan, memang sudah sepantasnya persyaratan-persyaratan tersebut kita penuhi.

Sementara demikian yang dapat saya jelaskan secara umum mengenai persyaratan pengiriman barang, semoga apa yang telah saya sampaikan dapat memberikan manfaat dan akan ada penjelasan dari rekan-rekan semua untuk dapat menambahkannya.

Salam K3
Budi Vuurwanto



Pak Budi terima kasih atas penjelasannya
Iya mohon maaf pak...saya lupa menginfokan mengenai bidang perusahaan tempat saya bekerja
Tempat saya bekerja adalah merupakan Supplier

Untuk 3 hal mendasar yang bapak sampaikan tersebut sangat berguna sekali pak bagi perusahaan kami.
Sekali lagi terima kasih 

Salam K3,
Renita



Selamat malam  Ibu Renita

Sebelumnya saya ucapkan selamat bergabung di milis AK3 Umum Indonesia, semoga milis ini dapat dijadikan sebagai wadah para praktisi K3 untuk dapat saling berbagi ilmu dan pengalamannya, sehingga manfaatnya dapat kita rasakan bersama.

Mengenai pertanyaan Ibu Renita, mengenai ruang lingkup dan persyaratan K3 dalam kegiatan pengiriman barang. Saya ingin Ibu Renita dapat menjelaskan kembali mengenai lingkup perusahaan tempat Ibu Renita bekerja saat ini, apakah bergerak dibidang Manufaktur, jasa pengiriman barang atau distribusi atau lainnya.
Jika manufaktur sebaiknya dapat dijelaskan pula produk yang dihasilkannya apa.

Karena untuk menjawab pertanyaan tersebut saya perlu ketahui lingkup operasional perusahaannya.

Tetapi secara umum saya berusaha jelaskan dahulu prinsip K3 adalah Menciptakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Jika prinsip tersebut kita kaitkan dengan persyaratan K3 terhadap pengiriman barang, hal-hal mendasar yang perlu dijaga (dikendalikan) adalah :

1. Sopir
     a. Memiliki SIM
     b. Pernah ditraining mengenai safety driver
     c. Perusahaan memiliki Prosedur Inspeksi diri terhadap supir sebelum mengemudi (sehat jasmani, tidak 
         dalam kondisi sakit, atau mabuk, tidak membawa senjata tajam,dsb)

2. Kendaraan
    a. Memiliki izin operasi atau KIR
    b. Lulus dalam uji Emisi
    c. Perusahaan memiliki prosedur perawatan kendaraan
    d. Inspeksi Kendaraan (Checklist kendaraan) sebelum operasional
    e. Dsb

3. Barang
    a. Perusahaan memiliki Prosedur muat barang dan penyusunanya sesuai jenis barang yang di bawa
    b. Memiliki tanda atau simbol barang yang dibawa (Mudah meledak, mudah terbakar, bahan beracun, dsb)
    c. Perusahaan memiliki Prosedur bongkar muat (penurunan) barang.
    d. Jika perusahaan Ibu Renita adalah perusahaan manufaktur, setiap pengiriman barang sebaiknya 
        menyertakan COA (Certificate Of Analysis) yang akan diserahkan kepada customer selain menyerahkan 
         surat jalan.

Jika Ibu Renita ingin memberi kesan yang lebih baik kepada customer terhadap pengiriman barang yang Ibu Renita lakukan, sebaiknya Ibu Renita membuat Delivery Specification berdasarkan setiap jenis barang yang dikirim.

Delivery specification inilah yang diberikan dan harus disetujui customer, saat awal perjanjian atau kesepakatan dengan customer terkait delivery barang.

Saat ini banyak sekali perusahaan yang sudah mempersyaratkan banyak hal dalam kegiatan deliverynya, mulai dari persyaratan mutu, lingkungan hingga K3. Jika perusahaan kita ingin selalu eksis dalam persaingan, memang sudah sepantasnya persyaratan-persyaratan tersebut kita penuhi.

Sementara demikian yang dapat saya jelaskan secara umum mengenai persyaratan pengiriman barang, semoga apa yang telah saya sampaikan dapat memberikan manfaat dan akan ada penjelasan dari rekan-rekan semua untuk dapat menambahkannya.

Salam K3
Budi Vuurwanto


RUANG LAKTASI

Selamat malam AK3 Umum Indonesia & selamat berakhir pekan

Dalam menikmati akhir pekan ini, saya ingin sedikit berbagi pengalaman tentang tugas dari Direksi kepada saya, yang menurut saya tugas ini juga merupakan salah satu faktor pemenuhan persyaratan K3 di perusahaan.

Seminggu yang lalu pkl 23.00 WIB, saya mendapat telpon dari Direksi saat beliau berada di Eropa dan memberikan tugas kepada saya untuk menyediakan fasilitas LAKTASI di perusahaan dan apa yang saya butuhkan untuk dapat menyediakan fasilitas LAKTASI tersebut, dan ternyata tugas ini diberikan karena adanya requirement dari customer perusahaan kami di Eropa.

Terus-terang saya baru mendengar apa itu fasilitas LAKTASI, tetapi karena perusahaan telah memberikan kepercayaan kepada saya sebagai Ketua P2K3, saya tutupi ketidaktahuan saya dengan menyanggupi permintaan Direksi untuk menyediakan dan mempersiapkan fasilitas LAKTASI dalam waktu 1 (satu) bulan, walupun saya sendiri pada saat itu belum terbayang tentang fasilitas LAKTASI sesuai persyaratan, tapi bagi AK3 Umum hal tersebut pasti mudah dilaksanakan.

Setelah selesai menerima telpon dari direksi, langsung saya browsing di internet untuk mencari referensi tentang fasilitas LAKTASI, dan ternyata fasilitas LAKTASI adalah tempat khusus yang disediakan perusahaan untuk tempat karyawati yang sedang menyusui untuk memerah ASI dan disediakan tempat untuk menyimpan ASI, "Pantas saja jika saya baru mengetahui apa itu LAKTASI, notabene seumur hidup saya belum pernah menyusui".

Dan selama saya bekerja +/- 14 tahun di 4 (empat) perusahaan manufaktur yang berbeda, baru kali ini ada perusahaan yang peduli dan memperhatikan kebutuhan karyawan yang sedang menyusui dan menyediakan fasilitasnya dengan nyaman.

Karena beberapa persyaratan fasilitas LAKTASI yang standar antara lain :

1. Ruangan dengan ukuran minimal 3x4 m persegi atau disesuaiakan dengan rata-rata jumlah karyawan 
    yang sedang menyusui.
2. Ruangan harus nyaman dan sejuk sehingga harus tersedia fasilitas AC
3. Tersedia kulkas untuk tempat menyimpan ASI
4. Tersedia kursi yang nyaman untuk karyawan saat memerah ASI
5. Tersedia lemari untuk tempat perlengkapan kebutuhan Ibu Menyusui.
5. Tempat harus nyaman (tidak berisik dan bau) serta terjamin privasi untuk aktivitas memerah ASI
6. dsb (Referensi : PERMENKES RI NO.15 TAHUN 2013 "Tata Cara Penyediaan Khusus Menyusui dan
    atau memerah ASI".

Terusterang baru 1 minggu setelah tugas dari Direksi tersebut, saya telah dapat menyediakan fasilitas LAKTASI sesuai persyaratan in progress 90%, karena saya masih sedang pesan 2 unit kulkas kecil dari salah satu rekan kita AK3 Umum yang bekerja di salah satu perusahaan elektronik ternama di Indonesia, pertimbangan saya karena harganya lumayan miring (he,he,he,he).

Dan fasilitas LAKTASI bagi saya merupakan salah satu faktor pemenuhan K3 tetapi dalam training AK3 Umum yang lalu, topik ini sepertinya tidak disampaikan oleh para intruktur.

Demikian pengalaman yang saya alami terkait kegiatan K3 diperusahaan, semoga bermanfaat dan dapat menambah pemahaman kita untuk menjalankan K3 di perusahaan, bahkan mungkin pengalaman saya ini dapat dijadikan referensi untuk menyediakan fasilitas LAKTASI di perusahaan masing-masing.

Agar lebih detail saya juga lampirkan PERMENKES RI No.15 tahun 2013 dan artikel lainnya terkait fasilitas dan persyaratan LAKTASI.

Salam K3
Budi Vuurwanto

IDENTIFIKASI MSDS

Selamat siang 

Adakah panduan agar saya secara singkat 
dapat mengetahui suatu barang memerlukan 
APD dalam penangannnya atau tidak memerlukan APD dalam penangannaya
berdasarkan MSDS yang tertera atau mengikuti barang tersebut

Salam K3
YAN


Selamat malam Pak Yanwar

Saya ucapkan selamat bergabung dalam milis AK3 Umum Indonesia, semoga milis ini dapat kita kembangkan bersama untuk saling beragi ilmu dan pengalaman dalam menerapkan K3 di Perusahaan dan dapat bermanfaat untuk kita semua.

Saya coba berikan jawaban mengenai pertanyaan yang Pak yanwar berikan mengenai cara mudah memahami MSDS dan pengunaan APD dalam penanganan barang yang tertera dalam MSDS tersebut.

MSDS (Material Safety Data sheet) atau yang dapat kita artikan LDKB (Lembar Data Keselamatan Bahan) merupakan panduan atau petunjuk :
1. Zat atau komposisi zat kimia yang terkandung dalam bahan (material).
2. Cara penggunaan yang tepat
3. Cara penyimpanan yang tepat
4. Petunjuk masa kadaluarsa
5. Penanganan yang diperlukan jika bahan atau material tersebut terpapar dengan pengguna, bahkan jika terhirup atau tertelan.
6. Dan petunjuk lainnya.

Sehingga siapapun pengguna bahan (material) tersebut harus memahami petunjuk dalam MSDS tersebut biasanya perlu diketahui untuk personil :
1. Purchasing (pembelian)
2. Warehouse
3. Production (pengguna) bahan tersebut.

Dan kebanyakan keterangan atau penjelasan dalam MSDS dalam versi Bahasa Ingris, sementara pengguna bahan tersebut biasanya para personil (operasional) yang mungkin tidak memahami bahasa Ingris, sehingga dalam persyaratan tertentu (GMP, SA8000, OHSAS) syarat MSDS adalah sebagai berikut :

1. Setiap bahan atau material baik dalam bentuk (padat, cair, powder) yang mengandung bahan kimia yang dapat membahyakan pengguna jika terpapar dengan bahan tersebut harus disertakan dengan MSDS.
2. Setiap penyimpanan bahan (material) tersebut harus tersedia MSDS, baik saat disimpan di Gudang, maupun saat disimpan di operasional untuk digunakan.
3. Setiap penjelasan dalam MSDS harus dipahami oleh pengguna, sehingga pastikan MSDS yang tersedia sudah ditranslate menjadi bahasa Indonesia.

Mengenai APD yang wajib digunakan saat handling bahan (material) panduan sederhana yang perlu dilakukan adalah :
1. Jika bahan tersebut berbahaya jika terkena kulit atau tangan, maka pengguna harus menggunakan sarung tangan sesuai fungsinya.
2. Jika bahan berbentuk cair atau bubuk yang berbahaya jika terhirup, maka pengguna harus menggunakan masker sesuai fungsinya.
3. Jika bahan atau material bersifat menyegat (berakibat mata perih) maka pengguna harus menggunakan safety glass.
4. Dsb.

Dan saya sarankan Pak Yanwar dapat berkordinasi dengan Purchasing, jika akan membeli material yang mengandung BKB harus melalui evaluasi tim P2K3 untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan, dan jika terpaksa BKB (Bahan Kimia & Beracun) tersebut harus digunakan minta kepada Purchasing agar supplier dapat menyediakan MSDS dengan format Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Demikian yang dapat saya jelaskan mengenai MSDS berdasarkan pengalaman di tempat kerja saya, semoga dapat memberi sedikit manfaat untuk Pak Yanwar.

Berikut saya upload salah satu MSDS yang telah saya translate ke dalam bahasa Indonesia mungkin dapat dijadikan bahan referensi.

Atas perhatian dan partisipasinya saya ucapkan terima kasih.

Salam K3
Budi Vuurwanto



Setuju sekali dengan pak Budi yang sudah menjelaskan secara 
panjang lebar. dan sedikit bisa saya tambahkan pak Yanwar dapat melihat
dan mengacu pada KEPMEN no: 187 tahun 1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja dan disana ada dua lampiran yang di dalamnnya meyebutkan bahan kimia yang bahaya atau yang sangat berbahaya yaitu terdapat di lampiran II yaitu tentang daftar nama dan sifat kimia serta kualitas bahan kimia berbahaya dan pada lampiran III tentang nama dan nilai ambang kualitas (NAK)
bahan kimia berbahaya. unutk filenya sudah bisa bapak lihat di milis ini

Best Regards
Bagoes Surendarto

CARA MUDAH DAN EFEKTIF MENERAPKAN SMK3 MELALUI IMPLEMENTASI OHSAS 18001 : 2007

Selamat Malam AK3 Umum Indonesia

Semoga kita selalu diberi kesehatan dan Kekuatan dalam Menciptakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Perusahaan.

Setelah milis AK3 Umum Indonesia ini dibuat, saya berharap kita sebagai praktisi K3 di perusahaan menjadi semakin optimis dan semangat karena kita memiliki tempat untuk saling berbagi ilmu dan informasi dalam menerapkan K3 di Perusahaan masing-masing.

Sebagai aktivis K3 di perusahaan, pastinya kita sama-sama mengemban tugas dari perusahaan agar dapat mengimplementasikan K3 di perusahaan melalui kelembagaan P2K3 dan implementasi SMK3.

Tetapi untuk memulai bagaimana tahapan-tahapan yang harus dilakukan agar K3 dapat berjalan di Perusahaan dengan efektif dan konsisten ?

Menurut saya sistem implementasi OHSAS 18001 : 2007 (Occupational Health And Safety Management System) dapat kita adopsi untuk memulai lagkah-langkah penerapan K3 di Perusahaan.
OHSAS merupakan Standar Sistem Management untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan berbagai kemudahan sbb :
  1. Standar sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja
  2. Generik dalam jenis & isi
  3. Kompatibel dengan: (SMM ISO 9001 : 2008 dan SML ISO 14001 : 2004)
  4. Penerapannya sukarela
  5. Seri standar K3 yang dikenal secara internasional
  6. Dikembangkan oleh National Standards & Certification Agencies
  7. Dapat diterapkan untuk setiap jenis organisasi sesuai sifat, skala kegiatan, risiko serta lingkup kegiatan organisasi
  8. Bukan untuk keselamatan produk atau jasa
  9. Standar Sistem : standar cara bekerja/cara mengelola organisasi agar sehat Dan selamat
  10. Dan OHSAS mengapa lebih mudah, karena dalam penerapannya telah diatur dalam Klausul-klausul
Berikut Klausul-klausul persyaratan implementasi OHSAS 18001 : 2007, yang secara detail materinya saya peroleh saat mengikuti Training OHSAS 18001 : 2007 dan keseluruhan materinya akan saya upload dalam milis AK3 Umum Indonesia ini :

Persyaratan OHSAS 18001 : 2007 :

PENGANTAR
PENDAHULUAN
PERSYARATAN OHSAS :
1. Lingkup
2. Rujukan Publikasi
3. Istilah dan Definisi
4. Persyaratan :
    4.1 Umum
    4.2 Kebijakan K3
    4.3 Perencanaan
           4.3.1 Perencanaan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
           4.3.2 Persyaratan hukum dan lainnya
           4.3.3 Sasaran-sasaran & Program
    4.4 Penerapan dan operasional
           4.4.1 Struktur dan Tanggungjawab
           4.4.2 Pelatihan, Kesadaran dan Kompetensi     
           4.4.3 Konsultasi dan Komunikasi
           4.4.4 Dokumentasi  
           4.4.5 Pengendalian dokumen dan data
           4.4.6 Pengendalian Operasi
           4.4.7 Persiapan dan tanggap darurat
    4.5 Tindakan Pemeriksaan dan Perbaikan
          4.5.1 Pungukuran kinerja dan pengawasan
          4.5.2 Evaluasi Pemenuhan
          4.5.3 Investigasi kecelakaan, Kejadian Ketidaksesuaian dan Tindakan perbaikan dan Pencegahan
          4.5.4 Catatan dan Pengelolaan Catatan
          4.5.5 Audit Internal & Eksternal (jika sudah sertifikasi)
    4.6 Tinjauan Manajemen

Dari tahapan atau urutan klausul persayatan dalam OHSAS akan lebih mudah bagi kita untuk melakukan integrasi Sistem dan Dokumentasi (ISO 9001, ISO 14001, dan OHSAS 18001), di perusahaan.

Sementara demikian yang dapat saya sampaikan, untuk detail materi OHSAS akan saya upload dalam milis ini semoga dapat dijadikan referensi oleh rekan-rekan AK3 Umum dan bagi yang membutuhkan referensi dalam menerapkan K3 di perusahaan.

Salam K3
Budi Vuurwanto

SAFETY INVESTIGASI

Rekan rekan ahli
perkenalkan saya adalah mahasiswa
yang tertarik dengan dunia safety.
saya sedikit bingung membaca buku yang 
saya baca yaitu mengenai safety investigasi.
di sana tidak diterangkan parameter 
apa saja yang harus saya tanyakan
atau apa yang harus saya lakukan ketika saya melakukan
safety investigasi, maklum seniors saya masih awam
Mohon bantuannya senior saya ingin tahu langsung
dari para ahli.


Salam K3
Dwi


Selamat malam Mas Dwi Andrian

Selamat bergabung dalam milis AK3 Umum Indonesia, semoga dapat bermanfaat sebagai bahan pembelajaran dan diskusi terkait penerapan K3 di perusahaan dan lingkungan sekitar.

Jika boleh saya ketahui, saat ini Mas Dwi Andrian sebagai mahasiswa sudah semester berapa dan ambil jurusan apa.

Memang pada dasarnya untuk belajar tentang ilmu K3 tidak mesti kita harus mengambil kuliah atau mata pendidikan yang signifikan atau terkait teknik. Karena K3 harus dijaga dan dikendalikan pada seluruh aktivitas kegiatan, dan hampir semua aktivitas kegiatan kerja memilki potensi bahaya terhadap Kesehatan dan Keselamatan.

Dan sedikit masukan dari saya, untuk mempelajari dan memahami tentang ilmu K3 sampai dengan kita mampu mengimplementasikannya dalam dunia kerja tidak semudah atau sesederhana yang dibayangkan (maksud saya sesederhana mengingat  3 (tiga) kata "Kesehatan dan Keselamatan Kerja".

Menurut saya dasar-dasar kuat yang harus kita miliki untuk dapat memahami dan mengimplementasikan K3 adalah :

1. Kita harus memahami UU No.1 Tahun 1970, mengenai Undang-Undang Keselamatan Kerja
2. Memahami Dasar-Dasar K3
3. Kelembagaan K3

Ketiga hal mendasar tersebut dapat dengan mudah kita dapatkan materinya dengan download di internet, dan saya yakin rekan-rekan AK3 Umum Indonesia memiliki ketiga materi yang saya sebutkan di atas.

Setelah kita memahami secara teori Dasar-dasar ilmu K3, segera implementasikan ?

Idealnya memang diimplementasikan di lingkungan kerja kita masing-masing.

Tetapi Mas Dwi Andrian yang saat ini masih kuliah jangan berkecil hati, justru menurut saya di kampus mas Dwi Andrian dapat melakukan investigasi :

1. Apakah di kampus terdapat kelembagaan K3 (P2K3) ?
2. Apakah di kampus terdapat poliklinik untuk masasiswa, dan apakah sudah memenuhi standar ?
3. Apakah di kampus terdapat tim tanggap darurat ?
4. Apakah di kampus telah melakukan simulasi evakuasi tanggap darurat ?
5. Apakah di kampus terdapat petunjuk evakuasi ?
6. Apakah di kampus terdapat titik kumpul saat terjadi evakuasi ?
7. Apakah di kampus terdapat APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan telah memenuhi persyaratan ?
8. Apakah dikampus terdapat potensi bahaya Kecelakaan dan Kesehatan, pastinya ada :
    a. Instalasi listrik
    b. Laboratorium kampus
    c. Genset
    d. Lift jika ada, dsb

Jika mas Dwi Andrian mau melakukan investigasi terhadap point-point yang telah saya sebutkan di atas, pastinya Mas Andrian dapat menghasilkan sebuah karya tulis atau skripsi yang dapat dipresentasikan dan menjadi bahan masukan di kampus.

Dan jika hal ini dijalankan, selepas kuliah nanti mas Dwi Andrian dapat jadikan karya tulis tersebut sebagai point plus dalam mencari kerja khususnya jika ingin menggeluti dunia kerja dalam bidang SHE.

Atau jika Mas Andrian ingin memahami teori tentang ilmu K3, saya sarankan agar mengikuti Training OHSAS 18001 : 2007. Tetapi sekali lagi saya ingatkan, sebaik apapun ilmu yang kita dapat, tidak akan terasa manfaatnya jika tidak kita implementasikan dan amalkan.

Sementara demikian yang dapat saya sampaikan, semoga dapat membawa manfaat dan dapat memotivasi Mas Dwi Andrian untuk semangat belajar.

Salam K3
Budi Vuurwanto



Dear mas Dwi

dalam melakukan safety investigasi kita tidak harus 
berdasarkan laporan telah terjadinya kecelakaan kerja.
tetapi kita bisa menginvestigasi kemungkinan-kemungkinan
yang akan dapat menyebakan kecelakaan kerja.
Kemudian dalam menginvestigasi usahakan investigatornya
adalah orang-orang yang terlatih dalam menginvestigasi apabila ini adalah kecelakaan kerja.
Dalam menginvestigasi hasil yang didapat harus menitik beratkan
pada Improvement agar tidak terjadi lagi hal yang serupa atau lebih vatal
apabila ini adalah investigasi kecelakaan kerja. Kemudian untuk caranya
kita bisa nggunakan cara salah satunya yang biasa kita kenal adalah dengan mewawancara secara langsung kepada pekerja yang terkait kecelakaan kerja. Sebetulnya banyak lagi cara.

Best Regards
Bagoes Surendarto



Dear senior

inversigasi....
hemmm
kemudian apakah perlu yang sudah mempunyai sertifikat AK3
mengikuti training investigasi?.
kalau saya baca di google untuk mengintrogasi
seseorang memang ada caranya yang efektif.

Salam 
Yanwar


Selamat malam Pak Yanwar

Sebelumnya saya jelaskan dahulu persyaratan untuk mengikuti Training AK3 Umum antara lain :
1. Pendidikan D3 dengan pengalaman kerja (masih bekerja) minimal 4 tahun
2. Pendidikan S1 dengan pengalaman kerja (masih bekerja) minimal 2 tahun.

Kenapa saya katakan masih bekerja ? 
Karena setelah kita mengikuti pelatihan AK3 Umum maka selain kita akan mendapatkan sertifikat AK3Umum yang ditandatangani Menakertrans, kita juga akan mendapatkan SKP (Surat Keputusan) sebagai Ahli K3 Umum dan akan disebutkan pula nama perusahaannya.

Tujuannya apa ?
Agar AK3Umum dapat langsung mengimplementasikan ilmu yang didapat dalam mengendalikan kegiatan K3 di perusahaan dan upaya pengendaliannya tersebut dapat dipantau oleh Disnaker. Sehingga peran AK3Umum sangat besar dalam menjaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja di perusahaan diantaranya :
1. Membentuk Kelembagaan P2K3
2. Melakukan identifikasi potensi bahaya K3 pada setiap aktivitas di perusahaan
3. Memberikan pelatihan kepada karyawan dan anggota P2K3 dalam meningkatkan kesadaran dan peran dalam mengendalikan K3 di perusahaan.
4. Melakukan rapat dan kordinasi kepada Kepala Department terkait komitment K3
5. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Manajemen dalam upaya mengendalikan K3 di perusahaan
6. Melakukan audit (Patrol) K3 di perusahaan
7. Membuat laporan kegiatan K3

Mengenai pertanyaan apakah AK3Umum perlu mengikuti training investigasi ?
Menurut saya tergantung kebutuhan dan kepentingan kita untuk apa.

Karena peran AK3 Umum lebih banyak melakukan identifikasi potensi bahaya K3, yang kita lihat dan amati pada setiap kegiatan di operasional perusahaan, kemudian memberikan masukan dan rekomendasi untuk perbaikan dan pencegahannya agar potensi bahay tersebut dapat kita hilangkan, minimalkan atau kita kendalikan.

Jadi AK3 Umum lebih banyak berinteraksi dengan lingkungan dan objek aktivitas, bukan melakukan investigasi kepada personil pelaksana.

Tetapi akan lebih tepat agar dapat meningkatkan kemampuan kita dalam melakukan analisa potensi bahaya K3 dan kemampuan dalam melakukan investigasi, kita dapat mengikuti Training audit SMK3, jika sudah demikian kita sudah diperkenankan melakukan audit SMK3 ditempat lain jika kita tergabung dalam PJK3 (Perusahaan Jasa K3)

Demikian pendapat dari saya, semoga bermanfaat.

Salam K3
Budi Vuurwanto