Tuesday, December 23, 2014

TENTANG P2K3

Rekan rekan
meneruskan pertanyaan dari rekan saya 
mengenai P2K3. Beliau bertanya bagaimana
kalau di perusahaan saya tidak ada P2K3 nya
apakah harus dibentuk?. Apa keuntungannya dan
kerugian dari pembentukan P2K3. Kemudian seandainya 
tidak dibentuknya P2K3 apa sangsi hukumnya?.


Best Regards
Bagoes Surendarto


Selamat malam rekan-rekan AK3 Umum Indonesia

Saya coba memberi pandangan tentang P2K3 (Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja), terkait :
1. Apakah di perusahaan harus dibentuk P2K3
2. Keuntungan dan kerugian dibentuknya P2K3 diperusahaan
3. Sanksi hukum jika perusahaan tidak membentuk P2K3

Pertama saya coba jelaskan syarat perusahaan harus memiliki P2K3 adalah :
Mengacu pada Pasal 2, PERMENAKER No.04/MEN/1987 :
a. Setiap tempat dengan kriteria Pengusaha wajib membentuk P2K3
b. Tempat kerja yang dimaksud di atas adalah :
    1) Tempat kerja dengan > 50 orang perkerja 
    2) Tempat kerja dengan < 50 orang pekerja (tingkat bahaya sangat besar)
    3) Kelompok tempat kerja (centra Industri Kecil) di mana dipekerjakan < 50 orang pekerja.

Dan sebagai salah satu bagian dari level Manajerial (Direksi, Manager, Leader, dsb) pastinya kita memiliki tanggung jawab yang besar untuk menciptakan Lingkungan Kerja yang aman dan nyaman untuk dapat meningkatkan produktivitas karyawan sehingga dapat mewujudkan tujuan perusahaan, inilah keuntungannya jika perusahaan telah membentuk P2K3 berdasarkan komitment Manajemen dan kesadaran arti K3 bagi seluruh karyawan.

Sebagai Ahli K3 Umum atau sebagai praktisi K3, SHE Officer atau HRD Dept., apakah masih ragu untuk meminta komitment manajemen agar dibentuk P2K3 dan pemenuhan persyaratannya, dan memberikan kesadaran serta pemahaman kepada seluruh karyawan betapa pentingnya K3 di perusahaan harus dijalankan.

Apakah kita masih harus menunggu rekan kerja, anak buah, atau bahkan diri kita sendiri mengalami kecelakaan kerja yang fatal baru kita menuntut Manajemen untuk membentuk P2K3 ? Atau apakah kita ingin melihat dahulu perusahaan tempat kita bekerja mengalami kebakaran, peledakan, atau bencana lainnya baru kita menuntut manajemen untuk dibentuk P2K3 ?

Sehingga saya yakinkan bahwa K3 melalui kelembagaan P2K3 wajib dijalankan diperusahaan apapun alasan dan dasar hukumnya. Dan tidak ada kerugian sedikitpun bagi perusahaan maupun karyawan jika kita menerapkan K3 melaui lembaga P2K3.

Perusahaan dan karyawan akan rugi, jika K3 diperusahaan tidak dijalankan dan dikelola dengan benar, dan menghalalkan titip amplop jika ada petugas Disnakertrans datang untuk inspeksi tempat kerja kita.

Mengenai sanksi hukum jika perusahaan tidak membentuk P2K3 adalah, "Ancaman hukuman dari pelanggaran ketentuan Undang-Undang Keselamatan Kerja adalah hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda Rp 100,000,- (Seratus Ribu Rupiah).

Tetapi jangan sampai kita atau perusahaan mengabaikan prinsip dan persyaratan K3 diperusahaan karena sanksi hukunya relatif ringan. Karena resikonya tidak sebanding jika kita harus membiarkan potensi bahaya di tempat kerja kita sendiri dan suatu saat melihat, rekan kerja, anak buah,bahkan diri kita sendiri mengalami kecelakaan kerja yang berakibat fatal.

Untuk membentuk P2K3 mudah kok, bahkan hari ini saya baru saja membuat Surat Permohonan Pengajuan perubahan struktur dan penambahan anggota P2K3 yang akan saya tujukan kepada Sudinakertrans.
Langkah-langkah yang dapat kita lakukan jika perusahaan kita belum ada tim P2K3 adalah :

1. Sebagai AK3 Umum berinisiatiflah untuk menemui Top Manajemen, sampaikan bahwa perusahaan kita harus menjalankan K3 dan membentuk kelembagaan P2K3 atas dasar persyaratan hukum dan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman serta meningkatkan produktivitas kerja. Jangan lupa sampaikan kepada Top Manajemen beberapa potensi bahaya yang kita temui dalam aktivitas pekerjaan yang belum kita kendalikan.

2. Jika Top Manajemen telah menyetujui apa yang telah kita sampaikan, susunlah Kebijakan K3 bersama pimpinan Departmen lain dan minta koreksi serta persetujuan Top Manajemen, karena Kebijakan K3 merupakan salah satu bukti komitment Manajemen untuk menjalankan K3 di perusahaan.

3. Setelah Kebijakan K3 disahkan oleh Top Manajemen, segera adakan rapat kordinasi dengan para pimpinan department untuk membentuk pengurus P2K3 serta program kerjanya termasuk budget yang harus dikeluarkan (secara bertahap) dan target K3 yang ingin dicapai (bertahap), dan jangan lupa sosialisasikan Kebijakan K3 kepada seluruh karyawan.

4. Setelah pegurus P2K3 tersusun, ajukan kepengurusan serta program K3 yang akan dijalankan untuk di setujui Top manajemen.

5. Buatlah surat permohonan pembentukan pengurus P2K3 kepada Sudinakertrans

6. Susunlah program-program pelatihan terkait K3 baik internal maupun eksternal, dan rekan-rekan tidak perlu khawatir, jika kepengurusan P2K3 sudah ada surat pengesahan dari Sudinakertrans pasti perusahaan kita sering mendapatkan program pelatihan K3 (gratis) dari Disnakertrans.

7. Buat agenda kegiatan K3 :
    1) Simulasi tanggap darurat dan evakuasi
    2) pelatihan APAR
    3) Analisa potensi bahaya K3 pada setiap aktivitas pekerjaan yang melibatkan pimpinan Departmen sebagai penanggung jawab Departmen masing-masing.

8.Lakukan Patrol atau audi K3 internal
9. Buat laporan kegiatan P2K3 secara berkesinambungan.

Saran saya lakukan dari hal-hal yang paling sederhana dahulu untuk penerapan K3 in sesuai keadaan dan kemampuan kita saat ini, dan kegiatan K3 pasti terus berkembang seiring dengan perkembangan perusahaan.

Demikian yang dapat saya jelaskan (berbagi) sesuai dengan pengalaman yang telah saya alami, untuk lebih dan kurangnya saya mohon maaf dan sekiranya ada rekan-rekan ada yang ingin menambahkan.

Saya juga akan upload materi pelatihan terkait P2K3, semoga dapat menambah pemahaman kita semua.

Selamat berakhir pekan dan Salam K3

Budi Vuurwanto



Selamat malam rekan-rekan AK3 Umum Indonesia
Meneruskan diskusi tentang P2K3, saya akan upload :

1. Contoh Surat Permohonan Pengesahan Pembentukan kepengurusan P2K3 di Perusahaan yang akan ditujukan untuk Disnakertrans.
2. Materi Pelatihan terkait P2K3
3. Contoh materi komitment anggota P2K3 setelah terbentuk di perusahaan.

Semoga materi ini bermanfaat dan dapat dijadikan referensi jika rekan-rekan akan membentuk P2K3 di Perusahaan.
Selamat berkahir pekan bersama keluarga.

Salam K3
Budi Vuurwanto



Rekan rekan,
sebetulnya P2K3 apabila berjalan dengan baik
maka menurut pendapat pribadi saya 
tidak perlu lagi HSE department.
Bagimana rekan-rekan apakah setuju ?


Best Regards
Bagoes Surendarto




No comments:

Post a Comment