Tuesday, December 23, 2014

MENGENAI WORKING PERMIT VISITOR

Pagi Millister
Mohon tanggapannya
meneruskan pertanyaan dari rekan saya
1. Siapakah yang memeriksa kelengkapan APD
kepada visitor, apakah harus team HSE ?
2. Mengenai working permit ke HSE dari visitor, harus berapa hari, jam atau menit di ajukan ?
apakah ada standartnya ?


Salam K3
Narto


Salam pak Narto,

Saya coba menganggapi dengan segala keterbatasan saya,
1. Yang bertanggung jawab terhadap kelengkapan APD; itu sangat tergantung dengan bagaimana komitment dan culture HSE diorganisasi tersebut.
    - ada yang membebankan tanggung jawab kepada pihak escorter (pihak yang ditemui/berkepentingan) dengan visitor tersebut.
    - ada juga yang diserahkan kepada pihak scurity guard, dimana dia yang akan meberikan induction dan pengawasan.
    - ada yang masih tradisional banget diserahkan kepada HSE, jadi semua yang ada kata HSE adalah responsiblenya HSE.

2. Terkait dengan Working permit 
    Saya masih kurang jelas mengenai apa yang anda maksud dengan "working permit" apakah itu entry permit atau work permit kaitannya dengan control of work procedure.
a. Jika yang dimaksud adalah entry permit : jawabannya kembali ke komitmen organisasi tersebut (sama dengan 3 item no 1 diatas). Tetapi untuk beberapa organisasi menerapkan persayaratan khusus terkait aktivitas yang dilakukan visitor tersebut.
misal di oil & gas organization :
- visitor yang hanya datang satu hari untuk suply barang atau meeting tidak diperlukan notifikasi khusus jauh2 hari sebelumnya. Hanya mereka akan diinduction pada saat memasuki security gate by PICnya.
- Visitor yang datang untuk melakukan suatu pekerjaan maka dia harus comply beberapa recuirement diantaranya fit to work certificate, control of work training, dll Jadi otomatis notifikasinnya harus jauh jauh hari sebelumnya.
b. Jika yang dimaksud working permit adalah permit to work (PTW) atau ijin kerja maka idealnya harus disumbit paling tidak 1 hari sebeleumnya kecuali untuk pekerjaan yang sifatnya Ugent (emergency). itupun ada beberapa organisasi yang mengharuskan revalidasi permit setiap pagi sebelum pekerjaan dimulai. Jadi jangan heran kalo diorganizasi tertentu proses ngurus permitnya lebih lama dari pekerjaanya, proses approval permit bisa sampe 3 hari untuk pekerjaan yang hanya memerlukan waktu 30 menit.

Regards
Bayu

No comments:

Post a Comment