Tuesday, December 23, 2014

SAFETY INVESTIGASI

Rekan rekan ahli
perkenalkan saya adalah mahasiswa
yang tertarik dengan dunia safety.
saya sedikit bingung membaca buku yang 
saya baca yaitu mengenai safety investigasi.
di sana tidak diterangkan parameter 
apa saja yang harus saya tanyakan
atau apa yang harus saya lakukan ketika saya melakukan
safety investigasi, maklum seniors saya masih awam
Mohon bantuannya senior saya ingin tahu langsung
dari para ahli.


Salam K3
Dwi


Selamat malam Mas Dwi Andrian

Selamat bergabung dalam milis AK3 Umum Indonesia, semoga dapat bermanfaat sebagai bahan pembelajaran dan diskusi terkait penerapan K3 di perusahaan dan lingkungan sekitar.

Jika boleh saya ketahui, saat ini Mas Dwi Andrian sebagai mahasiswa sudah semester berapa dan ambil jurusan apa.

Memang pada dasarnya untuk belajar tentang ilmu K3 tidak mesti kita harus mengambil kuliah atau mata pendidikan yang signifikan atau terkait teknik. Karena K3 harus dijaga dan dikendalikan pada seluruh aktivitas kegiatan, dan hampir semua aktivitas kegiatan kerja memilki potensi bahaya terhadap Kesehatan dan Keselamatan.

Dan sedikit masukan dari saya, untuk mempelajari dan memahami tentang ilmu K3 sampai dengan kita mampu mengimplementasikannya dalam dunia kerja tidak semudah atau sesederhana yang dibayangkan (maksud saya sesederhana mengingat  3 (tiga) kata "Kesehatan dan Keselamatan Kerja".

Menurut saya dasar-dasar kuat yang harus kita miliki untuk dapat memahami dan mengimplementasikan K3 adalah :

1. Kita harus memahami UU No.1 Tahun 1970, mengenai Undang-Undang Keselamatan Kerja
2. Memahami Dasar-Dasar K3
3. Kelembagaan K3

Ketiga hal mendasar tersebut dapat dengan mudah kita dapatkan materinya dengan download di internet, dan saya yakin rekan-rekan AK3 Umum Indonesia memiliki ketiga materi yang saya sebutkan di atas.

Setelah kita memahami secara teori Dasar-dasar ilmu K3, segera implementasikan ?

Idealnya memang diimplementasikan di lingkungan kerja kita masing-masing.

Tetapi Mas Dwi Andrian yang saat ini masih kuliah jangan berkecil hati, justru menurut saya di kampus mas Dwi Andrian dapat melakukan investigasi :

1. Apakah di kampus terdapat kelembagaan K3 (P2K3) ?
2. Apakah di kampus terdapat poliklinik untuk masasiswa, dan apakah sudah memenuhi standar ?
3. Apakah di kampus terdapat tim tanggap darurat ?
4. Apakah di kampus telah melakukan simulasi evakuasi tanggap darurat ?
5. Apakah di kampus terdapat petunjuk evakuasi ?
6. Apakah di kampus terdapat titik kumpul saat terjadi evakuasi ?
7. Apakah di kampus terdapat APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan telah memenuhi persyaratan ?
8. Apakah dikampus terdapat potensi bahaya Kecelakaan dan Kesehatan, pastinya ada :
    a. Instalasi listrik
    b. Laboratorium kampus
    c. Genset
    d. Lift jika ada, dsb

Jika mas Dwi Andrian mau melakukan investigasi terhadap point-point yang telah saya sebutkan di atas, pastinya Mas Andrian dapat menghasilkan sebuah karya tulis atau skripsi yang dapat dipresentasikan dan menjadi bahan masukan di kampus.

Dan jika hal ini dijalankan, selepas kuliah nanti mas Dwi Andrian dapat jadikan karya tulis tersebut sebagai point plus dalam mencari kerja khususnya jika ingin menggeluti dunia kerja dalam bidang SHE.

Atau jika Mas Andrian ingin memahami teori tentang ilmu K3, saya sarankan agar mengikuti Training OHSAS 18001 : 2007. Tetapi sekali lagi saya ingatkan, sebaik apapun ilmu yang kita dapat, tidak akan terasa manfaatnya jika tidak kita implementasikan dan amalkan.

Sementara demikian yang dapat saya sampaikan, semoga dapat membawa manfaat dan dapat memotivasi Mas Dwi Andrian untuk semangat belajar.

Salam K3
Budi Vuurwanto



Dear mas Dwi

dalam melakukan safety investigasi kita tidak harus 
berdasarkan laporan telah terjadinya kecelakaan kerja.
tetapi kita bisa menginvestigasi kemungkinan-kemungkinan
yang akan dapat menyebakan kecelakaan kerja.
Kemudian dalam menginvestigasi usahakan investigatornya
adalah orang-orang yang terlatih dalam menginvestigasi apabila ini adalah kecelakaan kerja.
Dalam menginvestigasi hasil yang didapat harus menitik beratkan
pada Improvement agar tidak terjadi lagi hal yang serupa atau lebih vatal
apabila ini adalah investigasi kecelakaan kerja. Kemudian untuk caranya
kita bisa nggunakan cara salah satunya yang biasa kita kenal adalah dengan mewawancara secara langsung kepada pekerja yang terkait kecelakaan kerja. Sebetulnya banyak lagi cara.

Best Regards
Bagoes Surendarto



Dear senior

inversigasi....
hemmm
kemudian apakah perlu yang sudah mempunyai sertifikat AK3
mengikuti training investigasi?.
kalau saya baca di google untuk mengintrogasi
seseorang memang ada caranya yang efektif.

Salam 
Yanwar


Selamat malam Pak Yanwar

Sebelumnya saya jelaskan dahulu persyaratan untuk mengikuti Training AK3 Umum antara lain :
1. Pendidikan D3 dengan pengalaman kerja (masih bekerja) minimal 4 tahun
2. Pendidikan S1 dengan pengalaman kerja (masih bekerja) minimal 2 tahun.

Kenapa saya katakan masih bekerja ? 
Karena setelah kita mengikuti pelatihan AK3 Umum maka selain kita akan mendapatkan sertifikat AK3Umum yang ditandatangani Menakertrans, kita juga akan mendapatkan SKP (Surat Keputusan) sebagai Ahli K3 Umum dan akan disebutkan pula nama perusahaannya.

Tujuannya apa ?
Agar AK3Umum dapat langsung mengimplementasikan ilmu yang didapat dalam mengendalikan kegiatan K3 di perusahaan dan upaya pengendaliannya tersebut dapat dipantau oleh Disnaker. Sehingga peran AK3Umum sangat besar dalam menjaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja di perusahaan diantaranya :
1. Membentuk Kelembagaan P2K3
2. Melakukan identifikasi potensi bahaya K3 pada setiap aktivitas di perusahaan
3. Memberikan pelatihan kepada karyawan dan anggota P2K3 dalam meningkatkan kesadaran dan peran dalam mengendalikan K3 di perusahaan.
4. Melakukan rapat dan kordinasi kepada Kepala Department terkait komitment K3
5. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Manajemen dalam upaya mengendalikan K3 di perusahaan
6. Melakukan audit (Patrol) K3 di perusahaan
7. Membuat laporan kegiatan K3

Mengenai pertanyaan apakah AK3Umum perlu mengikuti training investigasi ?
Menurut saya tergantung kebutuhan dan kepentingan kita untuk apa.

Karena peran AK3 Umum lebih banyak melakukan identifikasi potensi bahaya K3, yang kita lihat dan amati pada setiap kegiatan di operasional perusahaan, kemudian memberikan masukan dan rekomendasi untuk perbaikan dan pencegahannya agar potensi bahay tersebut dapat kita hilangkan, minimalkan atau kita kendalikan.

Jadi AK3 Umum lebih banyak berinteraksi dengan lingkungan dan objek aktivitas, bukan melakukan investigasi kepada personil pelaksana.

Tetapi akan lebih tepat agar dapat meningkatkan kemampuan kita dalam melakukan analisa potensi bahaya K3 dan kemampuan dalam melakukan investigasi, kita dapat mengikuti Training audit SMK3, jika sudah demikian kita sudah diperkenankan melakukan audit SMK3 ditempat lain jika kita tergabung dalam PJK3 (Perusahaan Jasa K3)

Demikian pendapat dari saya, semoga bermanfaat.

Salam K3
Budi Vuurwanto

No comments:

Post a Comment