Dear All,
Belakangan ini kami sering mendapat PO dari customer
Dimana PO tsb mencantumkan mengenai persyaratan K3 yang harus kami penuhi dalam pengiriman barang pesanan ke lokasi mereka.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
Dalam hal pengiriman barang, apa saja ruang lingkupnya dan peraturan apa saja yang dipergunakan untuk hal ini?
Regards,
Renita Y.
Selamat malam Ibu Renita
Sebelumnya saya ucapkan selamat bergabung di milis AK3 Umum Indonesia, semoga milis ini dapat dijadikan sebagai wadah para praktisi K3 untuk dapat saling berbagi ilmu dan pengalamannya, sehingga manfaatnya dapat kita rasakan bersama.
Mengenai pertanyaan Ibu Renita, mengenai ruang lingkup dan persyaratan K3 dalam kegiatan pengiriman barang. Saya ingin Ibu Renita dapat menjelaskan kembali mengenai lingkup perusahaan tempat Ibu Renita bekerja saat ini, apakah bergerak dibidang Manufaktur, jasa pengiriman barang atau distribusi atau lainnya.
Jika manufaktur sebaiknya dapat dijelaskan pula produk yang dihasilkannya apa.
Karena untuk menjawab pertanyaan tersebut saya perlu ketahui lingkup operasional perusahaannya.
Tetapi secara umum saya berusaha jelaskan dahulu prinsip K3 adalah Menciptakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Jika prinsip tersebut kita kaitkan dengan persyaratan K3 terhadap pengiriman barang, hal-hal mendasar yang perlu dijaga (dikendalikan) adalah :
1. Sopir
a. Memiliki SIM
b. Pernah ditraining mengenai safety driver
c. Perusahaan memiliki Prosedur Inspeksi diri terhadap supir sebelum mengemudi (sehat jasmani, tidak
dalam kondisi sakit, atau mabuk, tidak membawa senjata tajam,dsb)
2. Kendaraan
a. Memiliki izin operasi atau KIR
b. Lulus dalam uji Emisi
c. Perusahaan memiliki prosedur perawatan kendaraan
d. Inspeksi Kendaraan (Checklist kendaraan) sebelum operasional
e. Dsb
3. Barang
a. Perusahaan memiliki Prosedur muat barang dan penyusunanya sesuai jenis barang yang di bawa
b. Memiliki tanda atau simbol barang yang dibawa (Mudah meledak, mudah terbakar, bahan beracun, dsb)
c. Perusahaan memiliki Prosedur bongkar muat (penurunan) barang.
d. Jika perusahaan Ibu Renita adalah perusahaan manufaktur, setiap pengiriman barang sebaiknya
menyertakan COA (Certificate Of Analysis) yang akan diserahkan kepada customer selain menyerahkan
surat jalan.
Jika Ibu Renita ingin memberi kesan yang lebih baik kepada customer terhadap pengiriman barang yang Ibu Renita lakukan, sebaiknya Ibu Renita membuat Delivery Specification berdasarkan setiap jenis barang yang dikirim.
Delivery specification inilah yang diberikan dan harus disetujui customer, saat awal perjanjian atau kesepakatan dengan customer terkait delivery barang.
Saat ini banyak sekali perusahaan yang sudah mempersyaratkan banyak hal dalam kegiatan deliverynya, mulai dari persyaratan mutu, lingkungan hingga K3. Jika perusahaan kita ingin selalu eksis dalam persaingan, memang sudah sepantasnya persyaratan-persyaratan tersebut kita penuhi.
Sementara demikian yang dapat saya jelaskan secara umum mengenai persyaratan pengiriman barang, semoga apa yang telah saya sampaikan dapat memberikan manfaat dan akan ada penjelasan dari rekan-rekan semua untuk dapat menambahkannya.
Salam K3
Budi Vuurwanto
Pak Budi terima kasih atas penjelasannya
Iya mohon maaf pak...saya lupa menginfokan mengenai bidang perusahaan tempat saya bekerja
Tempat saya bekerja adalah merupakan Supplier
Untuk 3 hal mendasar yang bapak sampaikan tersebut sangat berguna sekali pak bagi perusahaan kami.
Sekali lagi terima kasih
Salam K3,
Renita
Selamat malam Ibu Renita
Sebelumnya saya ucapkan selamat bergabung di milis AK3 Umum Indonesia, semoga milis ini dapat dijadikan sebagai wadah para praktisi K3 untuk dapat saling berbagi ilmu dan pengalamannya, sehingga manfaatnya dapat kita rasakan bersama.
Mengenai pertanyaan Ibu Renita, mengenai ruang lingkup dan persyaratan K3 dalam kegiatan pengiriman barang. Saya ingin Ibu Renita dapat menjelaskan kembali mengenai lingkup perusahaan tempat Ibu Renita bekerja saat ini, apakah bergerak dibidang Manufaktur, jasa pengiriman barang atau distribusi atau lainnya.
Jika manufaktur sebaiknya dapat dijelaskan pula produk yang dihasilkannya apa.
Karena untuk menjawab pertanyaan tersebut saya perlu ketahui lingkup operasional perusahaannya.
Tetapi secara umum saya berusaha jelaskan dahulu prinsip K3 adalah Menciptakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Jika prinsip tersebut kita kaitkan dengan persyaratan K3 terhadap pengiriman barang, hal-hal mendasar yang perlu dijaga (dikendalikan) adalah :
1. Sopir
a. Memiliki SIM
b. Pernah ditraining mengenai safety driver
c. Perusahaan memiliki Prosedur Inspeksi diri terhadap supir sebelum mengemudi (sehat jasmani, tidak
dalam kondisi sakit, atau mabuk, tidak membawa senjata tajam,dsb)
2. Kendaraan
a. Memiliki izin operasi atau KIR
b. Lulus dalam uji Emisi
c. Perusahaan memiliki prosedur perawatan kendaraan
d. Inspeksi Kendaraan (Checklist kendaraan) sebelum operasional
e. Dsb
3. Barang
a. Perusahaan memiliki Prosedur muat barang dan penyusunanya sesuai jenis barang yang di bawa
b. Memiliki tanda atau simbol barang yang dibawa (Mudah meledak, mudah terbakar, bahan beracun, dsb)
c. Perusahaan memiliki Prosedur bongkar muat (penurunan) barang.
d. Jika perusahaan Ibu Renita adalah perusahaan manufaktur, setiap pengiriman barang sebaiknya
menyertakan COA (Certificate Of Analysis) yang akan diserahkan kepada customer selain menyerahkan
surat jalan.
Jika Ibu Renita ingin memberi kesan yang lebih baik kepada customer terhadap pengiriman barang yang Ibu Renita lakukan, sebaiknya Ibu Renita membuat Delivery Specification berdasarkan setiap jenis barang yang dikirim.
Delivery specification inilah yang diberikan dan harus disetujui customer, saat awal perjanjian atau kesepakatan dengan customer terkait delivery barang.
Saat ini banyak sekali perusahaan yang sudah mempersyaratkan banyak hal dalam kegiatan deliverynya, mulai dari persyaratan mutu, lingkungan hingga K3. Jika perusahaan kita ingin selalu eksis dalam persaingan, memang sudah sepantasnya persyaratan-persyaratan tersebut kita penuhi.
Sementara demikian yang dapat saya jelaskan secara umum mengenai persyaratan pengiriman barang, semoga apa yang telah saya sampaikan dapat memberikan manfaat dan akan ada penjelasan dari rekan-rekan semua untuk dapat menambahkannya.
Salam K3
Budi Vuurwanto
No comments:
Post a Comment