Tuesday, December 23, 2014

SAFETY INVESTIGASI

Rekan rekan ahli
perkenalkan saya adalah mahasiswa
yang tertarik dengan dunia safety.
saya sedikit bingung membaca buku yang 
saya baca yaitu mengenai safety investigasi.
di sana tidak diterangkan parameter 
apa saja yang harus saya tanyakan
atau apa yang harus saya lakukan ketika saya melakukan
safety investigasi, maklum seniors saya masih awam
Mohon bantuannya senior saya ingin tahu langsung
dari para ahli.


Salam K3
Dwi


Selamat malam Mas Dwi Andrian

Selamat bergabung dalam milis AK3 Umum Indonesia, semoga dapat bermanfaat sebagai bahan pembelajaran dan diskusi terkait penerapan K3 di perusahaan dan lingkungan sekitar.

Jika boleh saya ketahui, saat ini Mas Dwi Andrian sebagai mahasiswa sudah semester berapa dan ambil jurusan apa.

Memang pada dasarnya untuk belajar tentang ilmu K3 tidak mesti kita harus mengambil kuliah atau mata pendidikan yang signifikan atau terkait teknik. Karena K3 harus dijaga dan dikendalikan pada seluruh aktivitas kegiatan, dan hampir semua aktivitas kegiatan kerja memilki potensi bahaya terhadap Kesehatan dan Keselamatan.

Dan sedikit masukan dari saya, untuk mempelajari dan memahami tentang ilmu K3 sampai dengan kita mampu mengimplementasikannya dalam dunia kerja tidak semudah atau sesederhana yang dibayangkan (maksud saya sesederhana mengingat  3 (tiga) kata "Kesehatan dan Keselamatan Kerja".

Menurut saya dasar-dasar kuat yang harus kita miliki untuk dapat memahami dan mengimplementasikan K3 adalah :

1. Kita harus memahami UU No.1 Tahun 1970, mengenai Undang-Undang Keselamatan Kerja
2. Memahami Dasar-Dasar K3
3. Kelembagaan K3

Ketiga hal mendasar tersebut dapat dengan mudah kita dapatkan materinya dengan download di internet, dan saya yakin rekan-rekan AK3 Umum Indonesia memiliki ketiga materi yang saya sebutkan di atas.

Setelah kita memahami secara teori Dasar-dasar ilmu K3, segera implementasikan ?

Idealnya memang diimplementasikan di lingkungan kerja kita masing-masing.

Tetapi Mas Dwi Andrian yang saat ini masih kuliah jangan berkecil hati, justru menurut saya di kampus mas Dwi Andrian dapat melakukan investigasi :

1. Apakah di kampus terdapat kelembagaan K3 (P2K3) ?
2. Apakah di kampus terdapat poliklinik untuk masasiswa, dan apakah sudah memenuhi standar ?
3. Apakah di kampus terdapat tim tanggap darurat ?
4. Apakah di kampus telah melakukan simulasi evakuasi tanggap darurat ?
5. Apakah di kampus terdapat petunjuk evakuasi ?
6. Apakah di kampus terdapat titik kumpul saat terjadi evakuasi ?
7. Apakah di kampus terdapat APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan telah memenuhi persyaratan ?
8. Apakah dikampus terdapat potensi bahaya Kecelakaan dan Kesehatan, pastinya ada :
    a. Instalasi listrik
    b. Laboratorium kampus
    c. Genset
    d. Lift jika ada, dsb

Jika mas Dwi Andrian mau melakukan investigasi terhadap point-point yang telah saya sebutkan di atas, pastinya Mas Andrian dapat menghasilkan sebuah karya tulis atau skripsi yang dapat dipresentasikan dan menjadi bahan masukan di kampus.

Dan jika hal ini dijalankan, selepas kuliah nanti mas Dwi Andrian dapat jadikan karya tulis tersebut sebagai point plus dalam mencari kerja khususnya jika ingin menggeluti dunia kerja dalam bidang SHE.

Atau jika Mas Andrian ingin memahami teori tentang ilmu K3, saya sarankan agar mengikuti Training OHSAS 18001 : 2007. Tetapi sekali lagi saya ingatkan, sebaik apapun ilmu yang kita dapat, tidak akan terasa manfaatnya jika tidak kita implementasikan dan amalkan.

Sementara demikian yang dapat saya sampaikan, semoga dapat membawa manfaat dan dapat memotivasi Mas Dwi Andrian untuk semangat belajar.

Salam K3
Budi Vuurwanto



Dear mas Dwi

dalam melakukan safety investigasi kita tidak harus 
berdasarkan laporan telah terjadinya kecelakaan kerja.
tetapi kita bisa menginvestigasi kemungkinan-kemungkinan
yang akan dapat menyebakan kecelakaan kerja.
Kemudian dalam menginvestigasi usahakan investigatornya
adalah orang-orang yang terlatih dalam menginvestigasi apabila ini adalah kecelakaan kerja.
Dalam menginvestigasi hasil yang didapat harus menitik beratkan
pada Improvement agar tidak terjadi lagi hal yang serupa atau lebih vatal
apabila ini adalah investigasi kecelakaan kerja. Kemudian untuk caranya
kita bisa nggunakan cara salah satunya yang biasa kita kenal adalah dengan mewawancara secara langsung kepada pekerja yang terkait kecelakaan kerja. Sebetulnya banyak lagi cara.

Best Regards
Bagoes Surendarto



Dear senior

inversigasi....
hemmm
kemudian apakah perlu yang sudah mempunyai sertifikat AK3
mengikuti training investigasi?.
kalau saya baca di google untuk mengintrogasi
seseorang memang ada caranya yang efektif.

Salam 
Yanwar


Selamat malam Pak Yanwar

Sebelumnya saya jelaskan dahulu persyaratan untuk mengikuti Training AK3 Umum antara lain :
1. Pendidikan D3 dengan pengalaman kerja (masih bekerja) minimal 4 tahun
2. Pendidikan S1 dengan pengalaman kerja (masih bekerja) minimal 2 tahun.

Kenapa saya katakan masih bekerja ? 
Karena setelah kita mengikuti pelatihan AK3 Umum maka selain kita akan mendapatkan sertifikat AK3Umum yang ditandatangani Menakertrans, kita juga akan mendapatkan SKP (Surat Keputusan) sebagai Ahli K3 Umum dan akan disebutkan pula nama perusahaannya.

Tujuannya apa ?
Agar AK3Umum dapat langsung mengimplementasikan ilmu yang didapat dalam mengendalikan kegiatan K3 di perusahaan dan upaya pengendaliannya tersebut dapat dipantau oleh Disnaker. Sehingga peran AK3Umum sangat besar dalam menjaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja di perusahaan diantaranya :
1. Membentuk Kelembagaan P2K3
2. Melakukan identifikasi potensi bahaya K3 pada setiap aktivitas di perusahaan
3. Memberikan pelatihan kepada karyawan dan anggota P2K3 dalam meningkatkan kesadaran dan peran dalam mengendalikan K3 di perusahaan.
4. Melakukan rapat dan kordinasi kepada Kepala Department terkait komitment K3
5. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Manajemen dalam upaya mengendalikan K3 di perusahaan
6. Melakukan audit (Patrol) K3 di perusahaan
7. Membuat laporan kegiatan K3

Mengenai pertanyaan apakah AK3Umum perlu mengikuti training investigasi ?
Menurut saya tergantung kebutuhan dan kepentingan kita untuk apa.

Karena peran AK3 Umum lebih banyak melakukan identifikasi potensi bahaya K3, yang kita lihat dan amati pada setiap kegiatan di operasional perusahaan, kemudian memberikan masukan dan rekomendasi untuk perbaikan dan pencegahannya agar potensi bahay tersebut dapat kita hilangkan, minimalkan atau kita kendalikan.

Jadi AK3 Umum lebih banyak berinteraksi dengan lingkungan dan objek aktivitas, bukan melakukan investigasi kepada personil pelaksana.

Tetapi akan lebih tepat agar dapat meningkatkan kemampuan kita dalam melakukan analisa potensi bahaya K3 dan kemampuan dalam melakukan investigasi, kita dapat mengikuti Training audit SMK3, jika sudah demikian kita sudah diperkenankan melakukan audit SMK3 ditempat lain jika kita tergabung dalam PJK3 (Perusahaan Jasa K3)

Demikian pendapat dari saya, semoga bermanfaat.

Salam K3
Budi Vuurwanto

HIRA DI OFFICE

Rekan rekan
adakah yg punya contoh HIRA di lingkungan 
Office. Kemundian format formnya bagaimana ya ?
Terima kasih atas bantuannya

Salam 
Lukman


Selamat malam Pak Lukman

Selamat bergabung dalam milis AK3 Umum Indonesia, semoga milis ini dapat dijadikan tempat untuk berbagi tentang materi, informasi dan pengalaman kita dalam mengimplementasi K3 di perusahaan masing-masing. Sehingga milis ini dapat bermanfaat bagi kita anggota milis ini dan juga bagi orang lain.

Mengenai Pertanyaan Pak Lukman terkait contoh HIRA (Hazard Identification Risk Analysis) di area Office, sebelumnya pernah ditanyakan juga oleh anggota milis lainnya, dan materi pelatihan untuk penerapan K3 di Perkantoran juga pernah di upload dalam milis ini.

Dalam penerapan K3 memang office menjadi tempat yang sering kali dipandang sebelah mata, karena biasanya orang beranggapan bahwa kecil sekali potensi bahaya yang dapat terjadi dilingkungan office. Padahal cukup banyak kejadian kecelakaan kerja atau penyakit kerja akibat kegiatan office diantaranya :
  1. Pegal (nyeri sendi) akibat terlalu lama duduk untuk melakukan aktifitas pekerjaan
  2. Mata lelah karena terlalu lama bekerja di dapan layar komputer
  3. Stress karena pekerjaan yang menumpuk dan dikejar deadline report
  4. Tangan terkena tumpahan kopi atau teh panas karena meja kerja tidak ditata dengan rapih
  5. Konsleting (hubungan arus pendek) karena biasanya di office kurang memperhatikan keamanan instalasi listrik, terutama menumpuknya kontak listrik dalam satu terminal kuningan
  6. Badan meriang (demam) karena bekerja terus menerus dalam ruangan ber AC yang tidak dikontrol pengaturan suhunya.
  7. Dan masih banyak lagi potensi bahaya dan penyakit kerja yang mungkin ditimbulkan dalam kegiatan office jika kita melakukan analisa potensi bahaya secara mendalam.
Mengenai contoh form identifikasi bahaya akan saya share di dalam milis ini dan saya juga akan membahas mengenai Cara mudah menerapkan SMK3 diperusahaan melalusi OHSAS 18001 : 2007.

Sementara demikian yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat.

Salam K3
Budi Vuurwanto


Mas Lukman

Berikut ini sedikit yang bisa saya tambahkan mengenai HIRA
yaitu Analisa identifikasi sebuah kondisi atau situasi dimana berpotensi menyebabkan cedera baik fisik maupun psikologi pekerja serta membahayakan instrumen dan lingkungan yang dilakukan pada AKTIVITAS HARIAN DAN KHUSUS suatu instalasi industri.
Kemudian mengapa dilakukan analisa yaitu sebagai persyaratan hukum, tanggung jawab moral terhadap karyawan, dan praktek manajemen bagi perusahaan yang menginginkan continue improvment dalam pengelolaan K3 di tempat kerja.
Trus pada situasi apa aja sih yang bisa kita melakukan analisa yaitu pada keadaan dimana suatu bahaya timbul sedangkan keefektifan pengendalian yang ada tidak sepenuhnya diketahui.
Demikian dari saya semoga membantu

Salam K3
Bagoes Surendarto



Dear Pak Lukman
Baru baru ini Jumat kemarin saya juga merumuskan
HIRA di lingkungan kantor, berikut sedikit rumusan yang
dapat saya sampaikan :

1. KUALITAS PENCAHAYAAN
    - penggunaan lampu emergency di tiap tangga
    - perencanaan jendela untuk penerangan ruangan
    - penggunan tira di setiap jendela
    - penggunaan lampu yang sesuai dengan luv yang dibutuhkan 
      di lingkungan kantor dan warna lampu yang sesuai dengan lingkangan 
      kantor.

2. KUALITAS UDARA
    - pemeliharaan filter AC
    - pemasangan thermometer ruangan untuk mengontrol suhu ruangan
    - pemasangan poster " dilarang merokok"

3. KEBISINGAN
     - dinding kedap suara pada ruqang rapat
     - tanda harap tenang ada rapat pada pintu ruang rapat
 
4. DISPLAY UNIT
     - tempat untuk istirahat dan sholat
     - pantry yang dilengkapi lemari dapur

5. HYGIENIS DAN SANITASI
    - adanya toilet atau kamar mandi
    - tempat cuci tangan dan sabun
    - pemeliharaan lantai kamar mandi agar tidak licin
    - penyedian tempat sampah yang tertutup dan di bedakan jenisnya
    - pemasangan poster tentang kebersihan

6. PENGGUNAAN KOMPUTER
   - memanfaatkan 10 jari dalam mengetik
   - penggunaan LCD untuk monitor atau monitor low radiasi
   - melihat jau setiap 10-20 menit
   - melakukan peregangan badan setiap 2 jam
  - menggunakan kursi yang dapat di stel
   - jarak meja dengan paha 20 cm
  - sudut pandang  15 derajat jarak layar 30-50 cm


dan lain lain, silahkan ditambahkan apa bila kurang
dan semoga bermanfaat


Best Regards
Bagoes Surendarto

TENTANG P2K3

Rekan rekan
meneruskan pertanyaan dari rekan saya 
mengenai P2K3. Beliau bertanya bagaimana
kalau di perusahaan saya tidak ada P2K3 nya
apakah harus dibentuk?. Apa keuntungannya dan
kerugian dari pembentukan P2K3. Kemudian seandainya 
tidak dibentuknya P2K3 apa sangsi hukumnya?.


Best Regards
Bagoes Surendarto


Selamat malam rekan-rekan AK3 Umum Indonesia

Saya coba memberi pandangan tentang P2K3 (Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja), terkait :
1. Apakah di perusahaan harus dibentuk P2K3
2. Keuntungan dan kerugian dibentuknya P2K3 diperusahaan
3. Sanksi hukum jika perusahaan tidak membentuk P2K3

Pertama saya coba jelaskan syarat perusahaan harus memiliki P2K3 adalah :
Mengacu pada Pasal 2, PERMENAKER No.04/MEN/1987 :
a. Setiap tempat dengan kriteria Pengusaha wajib membentuk P2K3
b. Tempat kerja yang dimaksud di atas adalah :
    1) Tempat kerja dengan > 50 orang perkerja 
    2) Tempat kerja dengan < 50 orang pekerja (tingkat bahaya sangat besar)
    3) Kelompok tempat kerja (centra Industri Kecil) di mana dipekerjakan < 50 orang pekerja.

Dan sebagai salah satu bagian dari level Manajerial (Direksi, Manager, Leader, dsb) pastinya kita memiliki tanggung jawab yang besar untuk menciptakan Lingkungan Kerja yang aman dan nyaman untuk dapat meningkatkan produktivitas karyawan sehingga dapat mewujudkan tujuan perusahaan, inilah keuntungannya jika perusahaan telah membentuk P2K3 berdasarkan komitment Manajemen dan kesadaran arti K3 bagi seluruh karyawan.

Sebagai Ahli K3 Umum atau sebagai praktisi K3, SHE Officer atau HRD Dept., apakah masih ragu untuk meminta komitment manajemen agar dibentuk P2K3 dan pemenuhan persyaratannya, dan memberikan kesadaran serta pemahaman kepada seluruh karyawan betapa pentingnya K3 di perusahaan harus dijalankan.

Apakah kita masih harus menunggu rekan kerja, anak buah, atau bahkan diri kita sendiri mengalami kecelakaan kerja yang fatal baru kita menuntut Manajemen untuk membentuk P2K3 ? Atau apakah kita ingin melihat dahulu perusahaan tempat kita bekerja mengalami kebakaran, peledakan, atau bencana lainnya baru kita menuntut manajemen untuk dibentuk P2K3 ?

Sehingga saya yakinkan bahwa K3 melalui kelembagaan P2K3 wajib dijalankan diperusahaan apapun alasan dan dasar hukumnya. Dan tidak ada kerugian sedikitpun bagi perusahaan maupun karyawan jika kita menerapkan K3 melaui lembaga P2K3.

Perusahaan dan karyawan akan rugi, jika K3 diperusahaan tidak dijalankan dan dikelola dengan benar, dan menghalalkan titip amplop jika ada petugas Disnakertrans datang untuk inspeksi tempat kerja kita.

Mengenai sanksi hukum jika perusahaan tidak membentuk P2K3 adalah, "Ancaman hukuman dari pelanggaran ketentuan Undang-Undang Keselamatan Kerja adalah hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda Rp 100,000,- (Seratus Ribu Rupiah).

Tetapi jangan sampai kita atau perusahaan mengabaikan prinsip dan persyaratan K3 diperusahaan karena sanksi hukunya relatif ringan. Karena resikonya tidak sebanding jika kita harus membiarkan potensi bahaya di tempat kerja kita sendiri dan suatu saat melihat, rekan kerja, anak buah,bahkan diri kita sendiri mengalami kecelakaan kerja yang berakibat fatal.

Untuk membentuk P2K3 mudah kok, bahkan hari ini saya baru saja membuat Surat Permohonan Pengajuan perubahan struktur dan penambahan anggota P2K3 yang akan saya tujukan kepada Sudinakertrans.
Langkah-langkah yang dapat kita lakukan jika perusahaan kita belum ada tim P2K3 adalah :

1. Sebagai AK3 Umum berinisiatiflah untuk menemui Top Manajemen, sampaikan bahwa perusahaan kita harus menjalankan K3 dan membentuk kelembagaan P2K3 atas dasar persyaratan hukum dan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman serta meningkatkan produktivitas kerja. Jangan lupa sampaikan kepada Top Manajemen beberapa potensi bahaya yang kita temui dalam aktivitas pekerjaan yang belum kita kendalikan.

2. Jika Top Manajemen telah menyetujui apa yang telah kita sampaikan, susunlah Kebijakan K3 bersama pimpinan Departmen lain dan minta koreksi serta persetujuan Top Manajemen, karena Kebijakan K3 merupakan salah satu bukti komitment Manajemen untuk menjalankan K3 di perusahaan.

3. Setelah Kebijakan K3 disahkan oleh Top Manajemen, segera adakan rapat kordinasi dengan para pimpinan department untuk membentuk pengurus P2K3 serta program kerjanya termasuk budget yang harus dikeluarkan (secara bertahap) dan target K3 yang ingin dicapai (bertahap), dan jangan lupa sosialisasikan Kebijakan K3 kepada seluruh karyawan.

4. Setelah pegurus P2K3 tersusun, ajukan kepengurusan serta program K3 yang akan dijalankan untuk di setujui Top manajemen.

5. Buatlah surat permohonan pembentukan pengurus P2K3 kepada Sudinakertrans

6. Susunlah program-program pelatihan terkait K3 baik internal maupun eksternal, dan rekan-rekan tidak perlu khawatir, jika kepengurusan P2K3 sudah ada surat pengesahan dari Sudinakertrans pasti perusahaan kita sering mendapatkan program pelatihan K3 (gratis) dari Disnakertrans.

7. Buat agenda kegiatan K3 :
    1) Simulasi tanggap darurat dan evakuasi
    2) pelatihan APAR
    3) Analisa potensi bahaya K3 pada setiap aktivitas pekerjaan yang melibatkan pimpinan Departmen sebagai penanggung jawab Departmen masing-masing.

8.Lakukan Patrol atau audi K3 internal
9. Buat laporan kegiatan P2K3 secara berkesinambungan.

Saran saya lakukan dari hal-hal yang paling sederhana dahulu untuk penerapan K3 in sesuai keadaan dan kemampuan kita saat ini, dan kegiatan K3 pasti terus berkembang seiring dengan perkembangan perusahaan.

Demikian yang dapat saya jelaskan (berbagi) sesuai dengan pengalaman yang telah saya alami, untuk lebih dan kurangnya saya mohon maaf dan sekiranya ada rekan-rekan ada yang ingin menambahkan.

Saya juga akan upload materi pelatihan terkait P2K3, semoga dapat menambah pemahaman kita semua.

Selamat berakhir pekan dan Salam K3

Budi Vuurwanto



Selamat malam rekan-rekan AK3 Umum Indonesia
Meneruskan diskusi tentang P2K3, saya akan upload :

1. Contoh Surat Permohonan Pengesahan Pembentukan kepengurusan P2K3 di Perusahaan yang akan ditujukan untuk Disnakertrans.
2. Materi Pelatihan terkait P2K3
3. Contoh materi komitment anggota P2K3 setelah terbentuk di perusahaan.

Semoga materi ini bermanfaat dan dapat dijadikan referensi jika rekan-rekan akan membentuk P2K3 di Perusahaan.
Selamat berkahir pekan bersama keluarga.

Salam K3
Budi Vuurwanto



Rekan rekan,
sebetulnya P2K3 apabila berjalan dengan baik
maka menurut pendapat pribadi saya 
tidak perlu lagi HSE department.
Bagimana rekan-rekan apakah setuju ?


Best Regards
Bagoes Surendarto




PERTANYAAN UNTUK K3L

Selamat sore semua...
Saya ada mau tanya mengenai K3L
Jadi begini...kebetulan saat ini saya diminta oleh Customer untuk mengirimkan data perusahaan dan juga daftar pertanyaan untuk K3L

Customer saya adalah perusahaan di bidang batubara
Nah kira2 pertanyaan untuk seputar K3L apa saja ya yang berhubungan dengan batubara?
Mohon bantuan senior2 disini
Makasih banyak loh sebelumnya

BR
Renita



Selamat malam Ibu Renita

Kebetulan saya tidak bekerja dan tidak berpengalaman mengenai lingkup K3L pada Industri Batubara.
Tetapi sabagai orang awam jika saya diberi kesempatan untuk memberikan beberapa pertanyaan terkait K3L pada industri batubara, maka saya ingin menayakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Apa saja limbah yang dihasilkan dari kegiatan industri (pertambangan) dan pengolahan batubara dan bagaimana upaya pengendalian dan pengelolaan limbah yang dilakukan oleh perusahaan ?
  2. Kegiatan pertambangan Batubara secara langsung atau tidak langsung telah melakukan ekploitasi terhadap hasil bumi (alam), apa upaya yang dilakukan perusahaan pertambangan batubara dalam menjaga kelestarian (keseimbangan) lingkungan ?
  3. Sebutkan atau berikan beberapa contoh identifikasi potensi bahaya Kecelakaan dan Kesehatan kerja pada kegiatan industri (pertambagan batubara) ?
Mungkin, rekan-rekan AK3Umum Indonesia lainnya yang lebih memahami dan berpengalaman dalam industri batubara dapat memeberikakan tambahan pertanyaan atau masukan kepada Ibu Renita.

Saran saya Ibu Renita juga dapat memahami terlebih dahulu lingkup kegiatan K3L pada industri (pertambangan) batubara, dan saya telah upload beberapa peraturan perundangan dan kajian penelitian terkait pertambangan mineral dan batubara :

  1. UU No.4 tahun 2009 tentang, Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. PP No.1 tahun 2014 tentang, Perubahan Kedua atas PP No.23 tahun 2010 tentang, Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batubara.
  3. Peraturan Menteri Perdangangan RI No.39/M-DAG/PER/7/2014 tentang, Ketentuan Ekpor Batubara dan Produk Batubara.
  4. Laporan Penelitian Kajian Dampak Penambangan Batubara Terhadap Pengembangan Sosial Ekonomi dan Lingkungan di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Demikian penjelasan dari saya semoga dapat sedikit membantu Ibu Renita dalam memenuhi permintaan Customer.

Salam K3
Budi Vuurwanto

IDENTITAS TABUNG GAS DAN INSTALASI

Senior's
Kebetulan saya di ajak oleh teman ke gedung
yang dia design.
Setibanya saya di sana. Saya mendapatkan beberapa 
tabung gas yang dia gunakan tidak sama penandaannya
antara satu dengan yang lain. 
Adakah yang mengetahui ada berapa point dalam 
penandaan tabung gas atau botol baja ?. Adakah yang
Mempunyai tabelnya ?. Mohon share. Kemudian
saya bergeser sedikit ke dalam lokasi di sana juga terdapat 
instalasi pipa yang dan saya tanya ke dia memakai warna yang
sama. Apakah itu di benarkan?. 


Salam 
DWI



Peraturan yang terkait pada tabung gas atau yang biasa kita kenal bejana tekan atau
bahasa tekniknya pressure vessel dapat
mengacu pada PERMEN N0:1/MEN/1982, tentang BEJANA TEKAN.
Pada BAB III pasal 22 ayat 1 yaitu :
Setiap bejana diberikan tanda tanda pengenal sebagai berikut :
a. Nama pemilik
b. Nama dan nomer urut pabrik pembuat
c. nama gas yang diisi
d. berat dari botol baja dalam keadaan kosong tanpa keran dan tutup
e, tekanan pengisiian yang diijinkan dalam kg/cm2 
f. berat maksimum dari isinya untuk bejana berisi gas yang di kempa menjadi cair
g. besarnya volume bila diisi air untuk bejana berisi gas yang di kempa
h. tanda dari bahan pengisiin (untuk botol baja uyang berisikan larutan acetyllen)
i. bulan dan tahun pemadatan pertama dan berikutnya

untuk lokasi indentitas pada bejana tekan harus diletakan di kepala tabung

Pada BAB II pasal 23 ayat 1 sampai 4 di sana di terankan warna yang digukana untuk masiing 
zat atau gas yang terkandung dalam tabung.

Sedangkan untuk pewarnan instalasi pipa pada suatu banguna gedung apabila 
sama kemungkanan adalah memang sama cairan yang dialirkannya.
sebagai contoh saja
warna merah untuk pemadaman api
warna hijau untuk air minum



Best Regards
Bagoes Surendarto

PIPPING INSTALATION

Dear bpk - bapak,

Salam knal dan salam K3. 
Saya mau minta tanya mengenai standar peraturan yg mengikat dalam pemasangan Installasi Air Compressor dalam work shop. Apakah ada refferensi atas hal tersebut. Sebagai gambaran, luas area work shop 12X8 mtr di bagi dlm dua section. Dengan ketinggian sekitar 8M. 
Mohon saran dan petunjuk dari bapak2 sekalian. 

Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.

With kind regards

Imam Hermawan


Selamat pagi

saya coba sedikit membantu
Bapak bisa mengacu pada SNI 05-3094-1992 tentang kompresor dan alat-alat pneumatik, tekanan yang di isyaratkan dan SNI 05-3084-1992 tentang Klasifikasi kompresor.
Sedangkan untuk persyaratan safety pada desain bangunan bapak bisa melihat pada buku 
materi ke 2 tentang pengawasan k3 kontruksi.


Best Regards
Bagoes Surendarto

MENGENAI WORKING PERMIT VISITOR

Pagi Millister
Mohon tanggapannya
meneruskan pertanyaan dari rekan saya
1. Siapakah yang memeriksa kelengkapan APD
kepada visitor, apakah harus team HSE ?
2. Mengenai working permit ke HSE dari visitor, harus berapa hari, jam atau menit di ajukan ?
apakah ada standartnya ?


Salam K3
Narto


Salam pak Narto,

Saya coba menganggapi dengan segala keterbatasan saya,
1. Yang bertanggung jawab terhadap kelengkapan APD; itu sangat tergantung dengan bagaimana komitment dan culture HSE diorganisasi tersebut.
    - ada yang membebankan tanggung jawab kepada pihak escorter (pihak yang ditemui/berkepentingan) dengan visitor tersebut.
    - ada juga yang diserahkan kepada pihak scurity guard, dimana dia yang akan meberikan induction dan pengawasan.
    - ada yang masih tradisional banget diserahkan kepada HSE, jadi semua yang ada kata HSE adalah responsiblenya HSE.

2. Terkait dengan Working permit 
    Saya masih kurang jelas mengenai apa yang anda maksud dengan "working permit" apakah itu entry permit atau work permit kaitannya dengan control of work procedure.
a. Jika yang dimaksud adalah entry permit : jawabannya kembali ke komitmen organisasi tersebut (sama dengan 3 item no 1 diatas). Tetapi untuk beberapa organisasi menerapkan persayaratan khusus terkait aktivitas yang dilakukan visitor tersebut.
misal di oil & gas organization :
- visitor yang hanya datang satu hari untuk suply barang atau meeting tidak diperlukan notifikasi khusus jauh2 hari sebelumnya. Hanya mereka akan diinduction pada saat memasuki security gate by PICnya.
- Visitor yang datang untuk melakukan suatu pekerjaan maka dia harus comply beberapa recuirement diantaranya fit to work certificate, control of work training, dll Jadi otomatis notifikasinnya harus jauh jauh hari sebelumnya.
b. Jika yang dimaksud working permit adalah permit to work (PTW) atau ijin kerja maka idealnya harus disumbit paling tidak 1 hari sebeleumnya kecuali untuk pekerjaan yang sifatnya Ugent (emergency). itupun ada beberapa organisasi yang mengharuskan revalidasi permit setiap pagi sebelum pekerjaan dimulai. Jadi jangan heran kalo diorganizasi tertentu proses ngurus permitnya lebih lama dari pekerjaanya, proses approval permit bisa sampe 3 hari untuk pekerjaan yang hanya memerlukan waktu 30 menit.

Regards
Bayu